Praktik Kecantikan Ilegal
Pengakuan Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal di Tapin, Sebut Komplain Korban Terlalui Dini
Berikut pengakuan Jumadi tersangka praktik kecantikan ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Tapin
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - jajaran Satreskrim Polres Tapin telah menetapkan Jumadi menjadi tersangka kasus praktik kecantikan ilegal.
Atas penetapan dirinya menjadi tersangka Jumadi pun tampak pasrah menjalaninya.
Meski begitu ia mengaku komplain pelanggan mengenai hasil pengobatannya ia rasa terlalu dini
Seperti diketahui Jumadi dilaporkan salh satu korbannya ke Polres Tapin.
Di sela Konferensi pers yang digelar Rabu (5/7/2023), kepada awak media Jumadi mengatakan telah melayani tiga pelanggan di sepanjang dua tahun terakhir.
Baca juga: Masyarakat Tapin Diminta Waspada, Buntut Terbongkarnya Praktik Kecantikan Ilegal
Baca juga: Bersihkan Lahan Pribadi dengan Cara Dibakar, Warga Landasan Ulin Ini Jadi Tersangka Karhutla
Dua pelanggan pertama praktik berhasil dengan memancungkan hidung dengan cara menyuntikkan silikon.
"Namun setelah disuntikkan, prosesnya bisa sampai dua hingga tiga bulan ada pembengkakan, enam bulan kemudian pulih dengan kondisi hidung atau dagu yang disuntik lebih menarik," terang Jumadi.
Menurutnya, pelanggan terakhir MRD ini memang terbilang parah, hingga hidungnya merah dan bernanah, namun terlalu dini untuk komplain terhadap praktik yang ia terapkan.
Menurut hematnya hal tersebut masih wajar, karena sekelas Lucinta Luna pun yang operasi plastik masih mengalami pembengkakan beberapa waktu, hingga sulit makan.
"Saya sebenarnya tanggung jawab dan membiarkan, bahkan sempat membawa ke rumah sakit dan klinik di Banjarmasin untuk pengobatan," ujar Jumadi.
Warga Batola yang juga mengaku buka usaha salon ini mengatakan, dirinya sendiri juga melakukan suntik serupa, dan memang mengalami masa pembengkakan di dua bulan pertama.
Pengalaman tersebut ia dapati saat membantu praktik rekannya HB di Banjarmasin, hingga ditawari untuk menjalankannya.
"Dari HB, saya ditawarkan melakukan praktik juga. Karena sayang jika hanya gagah atau tampan untuk diri sendiri, lebih baik juga untuk orang lain," beber Jumadi.
Karena juga sudah dinilai handal, Jumadi pun memegang sertifikat dan dinilai bisa melakukan penyuntikan.
Ia pun menerima cairan yang diduga silikon, dengan membelinya seharga 500 ribu rupiah per botol dan cukup untuk menyuntik dua hingga tiga orang.
Ditanya apakah menyesali perbuatannya, Jumadi mengaku ikhlas dan mengatakan semua orang memiliki kesalahan.
"Mungkin itu sudah takdir yang digariskan tuhan. Kita hidup di bumi yang sama, namun takdir yang membedakan. Ikhlas saja, semoga bisa menjadi hikmah untuk lebih baik lagi," tuturnya.
Terkait perizinan dalam melakukan praktik yang ia gandrungi, Jumadi mengaku belum tahu menahu, sehingga ia terjerat dalam perkara ini.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, selain memancungkan hidung, melancipkan dagu, tersangka juga terima jasa membesarkan payudara dan alat kelamin.
Adapun alat-alat yang digunakan tersangka dalam melakukan praktik tersebut berupa alat suntik, cairan silikon, cairan lidocaine hclmonohydrate , Obat Mefenamic Acid kaplet 500 mg dan Obat Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500.
"Untuk peralatan dan beberapa obat medis lainnya, tersangka membelinya di apotik yang dijual secara umum," imbuh Haris.
Baca juga: Siswa dan Orang Tua Kecele, Gagal Masuk Pilihan Pertama PPDB Langsung Masuk Pilihan Ketiga
Baca juga: Curah Hujan Cukup Tinggi, Polres HSU Tetap Waspada, Lakukan Patroli di Daerah Rawan Karhutla
Ia pun menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 150.000.000.
Serta Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.