Praktik Kecantikan Ilegal
Masyarakat Tapin Diminta Waspada, Buntut Terbongkarnya Praktik Kecantikan Ilegal
Buntut dibongkarnya praktik kecantikan ilegal, warga Kabupaten Tapin diminta waspada, ini kata Kapolres Tapin
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Buntut terbongkarnya praktik kecantikan ilegal yang terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, masyarakat diminta agar lebih waspada.
Pasalnya praktik kecantikan ilegal alias tak berizin ini bisa membahayakan konsumen.
Seperti diberitakan sebelumnya MDR warga di Desa Keladan Keladan melapor ke polisi karena hidungnya mengalami pembengkakan, memerah dan bernanah setelah disuntik cairan silikon.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, meski baru kali pertama ditemukan, masyarakat perlu waspada dan hati-hati dengan praktik apa pun itu jika tidak berizin atau ilegal.
"Jangan sampai hanya karena promosi biaya murah dan instan, masyarakat tergiur," pesannya.
Baca juga: Polres Tapin Amankan Praktik Kecantikan Ilegal, Bikin Hidung Pelanggannya Bernanah
Baca juga: Update Temuan Mayat Penuh Luka di Komplek Taekwondo, Rekaman CCTV di Sekitar TKP Ditelusuri
Ia pun mengatakan, berkaitan dengan kasus tersangka Jumadi yang sudah diamankan, jika ada korban lain bisa lapor ke Satreskrim Polres Tapin atau Polsek terdekat.
Sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor setelah mengalami kejadian buruk setelah memakai jasa Jumadi untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu.
Sebelumnya diberitakan, Jumadi mempromosikan jasa kecantikan tersebut melalui kontak Whatsapp ya g ada di Handphone nya hingga mendatangi sejumlah warung-wadung kopi di kawasan Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara.
Dari pengakuannya, dengan modal pengalaman membantu praktik serupa di Banjarmasin, ia turut melakukannya di Batola dan Tapin.
Praktik penyuntikan langsung dilakukan di lokasi yang ia kunjungi, karena peralatan medis, obat-obatan hingga cairan silikon langsung ia bawa dalam tas.
Per sekali layanan ia mengenakan tarif 800 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan layanan di praktik kecantikan yang legal.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.