Kriminalitas Kalsel

Polres Tapin Amankan Praktik Kecantikan Ilegal, Bikin Hidung Pelanggannya Bernanah

Jumadi, pelaku praktik kecantikan ilegal diamankan Polres Tapin setelah dilaporkan pelangganya

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Jumadi, tersangka praktik kecantikan ilegal yang diamankan jajaran Polres Tapin dihadirkan saat Press Release, Rabu (5/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Gara-gara ekspektasi tak sesuai hasil, seorang warga di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin laporkan pelaku praktik kecantikan ilegal ke polisi. 

Hal tak mengenakkan tersebut menimpa MRD, yang mempercayakan jasa Jumadi untuk tampil lebih cantik. Yakni dengan memancungkan hidung dan melancipkan dagu, namun dengan cara yang tidak tepat. 

Cerita berawal dari datangnya Jumadi ke warung kopi tempat MRD bekerja, di kawasan Desa Keladan Mei 2023 lalu. 

Lelaki asal Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini menawarkan jasa untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu, hingga tampilannya lebih menarik dengan biaya murah. 

Baca juga: Keanehan Tabiat Rihana Rihani Terungkap, Si Kembar Tersangka Kasus Penipuan iPhone Rp 35 Miliar

Baca juga: Viral Oknum Kades di Pasuruan Lakukan Aksi Gendam Kepada Kasir Klinik Kecantikan, Berakhir di Sel

Disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, MRD tertarik dan akhirnya memakai jasa Jumadi untuk membuat hidung dan dagunya lebih proporsional. 

Kapolres pun menjelaskan, tersangka sempat dua kali melakukan pertemuan dengan korban untuk menyuntikkan cairan ke hidung korban dengan membayar mahar 800 ribu rupiah. 

"Kedua kali praktik tersebut berlangsung di warung tempat korban bekerja. Karena tersangka langsung membawa peralatan dan keperluannya dalam tas," terang Kapolres. 

Seiring berjalannya waktu, suntikan dosis standar yang diduga silikon pada pertemuan pertama masih berjalan normal, namun korban kembali meminta suntikan dengan dosis berlebih di pertemuan kedua.

"Beberapa waktu berjalan, ternyata hasilnya tidak sesuai. Hidung MRD mengalami pembengkakan hingga bernanah, kepala juga sakit, serta penglihatan kabur," beber Sugeng. 

Akhirnya Jumadi dilaporkan dan diamankan jajaran Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. 

Sementara itu, ditambahkan Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, tersangka tidak memiliki kompetensi dalam melakukan praktik tersebut. 

Ia hanya mengandalkan pengalaman dan sertifikat saat membantu rekannya yang melakukan praktik serupa di Banjarmasin. 

"Dia hanya lulusan SMA, tidak ada kemampuan secara medis, maupun izin resmi untuk membuka praktik," ujar Haris. 

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Dokter Gadungan di Tapin Ajukan Banding

Ia pun menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia melalukan praktik ilegal sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir, guna memenuhi biaya hidup. 

Adapun guna menggaet pelanggan, Tersangka mempromosikannya melalui Whatsapp dan mendatangi warung-warung yang ada di kawasan Candi Laras Utara. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved