Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka dari Dua Perkara yang Ditangani
Kejaksaan Negeri Batola tetapkan dua orang pada kasus Obstruction of Justice sebagai tersangka dan 1 orang tersangka pada perkara di PT BPR.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tim Jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) menetapkan sejumlah tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, dalam siaran pers secara elektronik yang dikirim kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 19.28 Wita.
Dia membenarkan tentang Komite Anti Korupsi Kalimantan Selatan berjumlah kurang lebih 50 orang menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejari Batola.
Menurut Hamidun, orasi para demontrasi itu meminta Kejati Kalsel dan Kejari Batola mengusut, memeriksa dan menahan oknum-oknum yang terlibat dalam Obstruction of Justice, serta menyampaikan bahwa tidak ada intimidasi.
Selain itu, Hamidun juga menyampaikan tentang satu tersangka dalam perkara tindak pidana pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional tahun 2016 hingga 2022 pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola.
Adapun satu orang tersangka tersebut berinisial B selaku mantan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Batola, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari (Kajari) Batola pada 9 Februari 2023 dan surat penetapan tersangka pada 5 Juli 2023.
Adapun peranan tersangka dengan secara melawan hukum terhadap pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional pada PT Bank Perkreditan Rakyat atas perbuatannya disangka melanggar Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih kata Hamidun, Tim Jaksa Penyidik juga menetapkan dua tersangka laki-laki berinisial S alias P dan tersangka D dikarenakan telah diperoleh bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Bukti dalam penyidikan perkara dugaan adanya indikasi upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka dalam penanganan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kasus di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya dengan KUD Jaya Utama tahun 2009," pungkas. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.