Religi
Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Adab Saat Meminta Bantuan, Tidak Boleh Memaksa Apalagi Mengancam
Ustadz Khalid Basalamah memaparkan tentang adab saat meminta bantuan saat seorang muslim benar-benar menghadapi kesulitan. Bukan dengan cara memaksa.
Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan hukum memaksa meminta bantuan orang lain.
Diimbau Ustadz Khalid Basalamah, setiap muslim dianjurkan menolong sesama muslim lainnya yang membutuhkan terlebih jika dalam keadaan mampu.
Namun Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, jika seorang muslim memaksa meminta bantuan atau mengemis kepada orang lain sementara dia dalam keadaan mampu maka hukumnya haram.
Islam menganjurkan umat muslim untuk berbuat baik kepada semua makhluk, termasuk sesama saudara muslim dan muslimah.
Bagi kaum muslimin yang diberi kemampuan finansial yang baik sebaiknya digunakan untuk bersedekah atau membantu orang lain.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan muslim dan muslimah memang seharusnya membantu saudaranya semaksimal mungkin terlebih memiliki kemampuan untuk membantu.
"Karena ini termasuk ibadah yang sangat dicintai Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW," terang Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Sikap Nabi SAW Saat Memiliki Masalah dengan Istrinya, Lakukan Ini
Hadits tersebut berbunyi:
"Termasuk amal yang paling utama adalah memasukkan kegembiraan ke dalam hati seorang mukmin." HR Tirmidzi No 2325.
Termasuk dalam kegembiraan yang dimaksud adalah menghiburnya di saat sedang sedih, membantunya pada saat lagi susah dan seterusnya.
Itu berhubungan dengan setiap muslim sehingga ada kepedulian dengan sesama, meliputi kerabat, keluarga atau bahkan orang lain yang tidak ada ikatan darah.
"Kemudian dari sisi yang lain bagaimana tentang orang-orang yang meminta, harus ada pemahaman hukum disini, banyak sekali hadits yang dikatakan oleg Al-Mundziri tentang masalah bab khusus, haramnya mengemis bagi yang mampu," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menekankan kata mampu, yang mana orang yang meminta-minta bantuan poin pertama harus dipahami mampu atau tidak.
Jika orang tersebut punya kemampuan maka tidak boleh atau diharamkan untuk mengemis kepada orang lain.
Perkara tolak ukur kemampuan seseorang dijelaskan dalam hadist berikut:
"Ditanyakan kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah mampu atau kecukupan yang seperti apa menjadi ukuran tidak pantas meminta-minta?' Nabi SAW menjawab 'Seseorang yang memiliki apa yang mengenyangkannya sehari semalam atau semalam sehari." (Shahih Targhib wa Tarhib Jilid 2, hal 187, no hadits 805).
Hall tersebut bermakna orang itu dianggap mampu pada hari itu, seharusnya tidak minta bantuan, dia harus menjaga kemuliaan dirinya sebagai seorang muslim.
Namun ada pengecualian sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
"Kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan." HR Abu Daud no 1639.
Keadaan yang pertama misalnya terlilit utang, orang itu tidak memungkinkan lagi untuk membayar utangnya dan ancaman telah datang kepadanya sehingga dia harus minta bantuan.
Baca juga: Perbedaan Cara Mendidik Anak Laki-laki dan Perempuan, Ustadz Khalid Basalamah Terangkan Caranya
Selanjutnya, orang yang mempunyai tanggungan pribadi, misalnya dia pribadi jika tidak minta tidak bisa makan dan kelaparan.
"Dan tadi tolak ukurnya dia tidak punya makan siang dan makan malam, kalau tidak minta hari itu dia akan kelaparan," urai Ustadz Khalid Basalamah.
Kemudian, orang tersebut memiliki tanggungan istri dan anak yang membutuhkan untuk diberikan bantuan.
Orang itu sudah berusaha namun tidak mendapatkan hasil, jika tidak meminta bantuan orang lain maka mungkin anak dan istrinya akan kelaparan.
"Hal itu dibolehkan, namun jika dia sudah ada kemampuan tidak boleh lagi melakukan hal demikian," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Poin yang lain perlu diperhatikan adalah pada saat sedang meminta bantuan maka tidak boleh mendesak orang lain misalnya dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.
Hal ini dilarang seseorang meminta bantuan kepada orang lain dengan cara memaksa, baik secara hukum agama maupun secara manusiawi.
"Perlu diingat adab-adabnya, kalau kita meminta bantuan orang dan orang itu menolak ya sudah, cari saja ke tempat lain, namun jika sampai meminta bantuan dengan ancaman-ancaman maka tidak boleh demikian," imbau Ustadz Khalid Basalamah.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Kumpulan Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh, Ustadz Adi Hidayat Urai Versi Riwayat Shahih |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Buya Yahya Jelaskan Ketentuan Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.