Berita Tanahlaut
Pembangunan Hotel and Resort Takisung Dikabarkan Belum Kantongi Izin, Begini Penjelasan DPMPTSP
berembus kabar minor yang menyebut pembangunan Fugo Hotel and Resort Takisung tersebut belum ditopang perizinan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pada pengujung Mei 2023 lalu berlokasi kawasan pesisir Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dilakukan preliminary project Fugo Hotel and Resort Takisung.
Namun belakangan ini berembus kabar minor yang menyebut pembangunan Fugo Hotel and Resort Takisung tersebut belum ditopang perizinan memadai.
Pantauan di lapangan, sejak pelaksanaan preliminary project pada 29 Mei 2023 lalu, mulai dilakukan aktivitas pemasangan tiang pancang di lokasi pembangunan fasilitas yang dirancang cukup wah tersebut.
Acara preliminary project Fugo Hotel and Resort Takisung tersebut juga berlangsung cukup semarak. Dihadiri Bupati Tanahlaut H Sukamta, Ketua DPRD Tala Muslimin, Forkopimda Tala dan jajaran pejabat teras lainnya.
Baca juga: FUGO Beach Resort Segera Dibangun di Pantai Takisung, Bupati : Jadi Pemacu Pengembangan Wisata
Baca juga: Disnakerind Tala Surati Manajemen Investor Resort Takisung, Ini Hal yang Difokusi
Baca juga: Tanahlaut Segera Hadir Resort Mewah di Wilayah Takisung, Ini Penampakan Lokasinya
Mengenai kabar minor tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo menerangkan, perizinan pembangunan Hotel and Resort Takisung langsung melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
"Jadi, pemerintah daerah memang sama sekali tidak menangani perizinannya. Satu pun tidak ada," jelas Suharyo, Senin (10/7/2023).
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan peran pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya sebatas melakukan pendampingan.
"Kami mendampingi pihak manajemen Fugo untuk masuk ke OSS (One Single Submission) karena saat ini pengurusan perizinan melalui aplikasi tersebut," jelas Suharyo.
Lebih lanjut ia menerangkan sesuai ketentuan terkait penanganan perizinan, kewenangan pemerintah daerah yakni pada luas bangunan antara 4.000-6.000 meter persegi.
Lalu, kewenangan pemerintah provinsi yakni pada luas bangunan antara 6.000-10.000 meter persegi.
Di atas 10 ribu meter persegi menjadi kewenangan perizinan berada pada Kementerian Investasi/BKPM.
"Fugo Hotel and Resort Takisung itu usulan luasan pembangunan gedungnya yakni 15 ribu meter persegi, empat lantai, sehingga otomatis menjadi kewenangan pusat untuk perizinannya," papar Suharyo.
Saat ini proses perizinan yang diurus oleh manajemen Fugo yakni PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang). "Kalau dulu namanya izin lokasi," sebut Suharyo.
Permohonan PKKPR tersebut diajukan oleh PT Wiguna Duta Graha. Permohonan tersebut telah diunggah pada aplikasi OSS go.id tanggal 06 Juni 2023 lalu. Saat ini status masih tahap verifikasi persyaratan.
Informasi diperoleh, manajemen Fugo sebenarnya hendak membangun Hotel and Resort di Kalimantan Tengah. Namun karena hubungan baik dengan Bupati Tala sehingga akhirnya bersedia dialihkan ke Tala yakni di kawasan pesisir pantai di Desa Pagatanbesar.
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Desa Pagatan Besar
Fugo Hotel and Resort Takisung
DPMPTSP Tala
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kecamatan Takisung
Petani Bawang di Tanahlaut Ini Setahun Tiga Kali Tanam, Sekali Panen Dapat Puluhan Juta |
![]() |
---|
Ketua DAD Kalsel Dikenal Sosok Mengayomi, Tanpa Pamrih Bela Kepentingan Warga Kecil |
![]() |
---|
Innalillahi, Ketua Dewan Adat Dayak Kalsel Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pulausari Tanahlaut |
![]() |
---|
Bupati H Rahmat Trianto Sambut Hangat Anjangsana Pimpinan BPost, Komitmen Bersama Majukan Tanahlaut |
![]() |
---|
Di Dusun Jayau Tanahlaut, Hamparan Kebun Bawang Merah Dikembangkan dengan Sistem Tumpang Sar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.