Religi

Ustadz Abdul Somad Urai Hukum Pahala Sedekah Diniatkan untuk Orang yang Meninggal Dunia, Ini Caranya

Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya menjelaskan hukum sedekah yang pahalanya diniatkan untuk orang yang meninggal dunia.

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official Fans
Ustadz Abdul Somad .Dalam satu ceramahnya Ustadz Abdul Somad menguraikan hukum sedekah yang pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia. 

Misalnya, memberi lampu untuk penerangan mesjid, memberi mic dan lainnya, apapun yang sedang diperlukan dan paling banyak hajat dari orang-orang itulah sedekah yang paling baik.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab  memberikan penjelasan bahwa ulama telah sepakat bersedekah kepada sanak saudara lebih utama sebelum kepada orang lain.

“Ulama sepakat  bahwa sedekah kepada keluarga, kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim itu apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala darinya, maka nafkahnya itu sebagai sedekah”.

Ustadz Abdul Somad menambahkan sesuai sabda Nabi Muhammad SAW memperbanyak sedekah sirri atau dilakukan secara diam-diam menolak mati jelek atau buruk.

"Selain itu sedekah diam-diam menolak musibah dan bala bencana. Sahabat Nabi SAW menyumbangkan sumur, dulu orang yang paling kaya di Madinah orang yang memiliki sumur," kata Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan hingga saat ini di Saudi Arabia minyak lebih murah dari air. Sumur tersebut terletak di depan Mesjid Nabawi.

Yang punya sumur dan kebun kurma itu namanya Abu Talhah, ada disebut dalam hadits, itu menunjukkan menyebut nama dalam menyumbang atau sedekah hukumnya boleh.

Ada pula sumur yang disumbangan Usman Bin Affan, ada pula di zaman dulu menyumbang 600 batang pohon kurma.

Kebiasaan menyumbang atau bersedekah di Timur Tengah misalnya Mesir tidak dilakukan formal sebagaimana umumnya di Indonesia.

Tonton Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved