Berita Viral
Viral Pengendara Honda Jazz Nekat Selip Hingga Ugal-ugalan di Tol, Endingnya Hancur Lebur
Nekat ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lain akibat aksinya saat menyalip di tol, nasib pengemudi Honda Jazz yang viral di Twitter berakhir
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Penyebab Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan
Mulai 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.
Hadirnya kamera ETLE ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena kendaraan yang over speed. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar bakal dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.
Jalan tol di Indonesia sebenarnya punya batas kecepatan maksimum dan minimum. namun sayangnya, masih saja ditemui kendaraan yang berjalan lebih cepat daripada batas maksimum yang ditetapkan.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.
“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam;
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam;
Rekam Jejak dan Duduk Perkara Dugaan KDRT Ustadz Evie Effendi: Dilaporkan Ludahi Anak Perempuanya |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Remaja di Karang Intan, Resepsi Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Viral Ibem Bocah yang Taklukkan Puncak Tertinggi Kalsel Gunung Halau-halau, Lintasi Jalur Ekstrem |
![]() |
---|
Nasib Siswi-siswi SMA di Cirebon Korban Editan Foto Syur AI, Hubungan Pelaku dan Korban Disorot |
![]() |
---|
Viral Pengendara Mobil Dicegat Sejumlah Pria di Jalan By Pass Batulicin-Banjarbaru, Waspada! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.