Berita Viral

Viral Pengendara Honda Jazz Nekat Selip Hingga Ugal-ugalan di Tol, Endingnya Hancur Lebur

Nekat ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lain akibat aksinya saat menyalip di tol, nasib pengemudi Honda Jazz yang viral di Twitter berakhir

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
@@innovacommunity
Nekat ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lain akibat aksinya saat menyalip di tol, nasib pengemudi Honda Jazz yang viral di Twitter berakhir tragis. 

3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.

Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempol

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved