Berita Tanahbumbu

Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti 134 Perkara, 77 Kasus Narkoba

Kejari Tanahbumbu (Tanbu) memusnahkan barang barang bukti dari 134 perkara yang sudah inkrah

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Kejari Tanbu untuk BPost
Pemusnahan barang bukti di Kejari Tanbu, Rabu (12/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahbumbu (Tanbu) memusnahkan barang barang bukti dari 134 perkara yang sudah inkrah, di halaman kejari setempat, Rabu (12/7/2023).

Kepala Kajari Tanbu, I Wayan Wiradarma mengungkapkan 134 perkara itu gabungan dari perkara narkotika, Oharda dan TPUL.

Dari 134 perkara terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum

Ada ratusan paket sabu beserta timbangan digital, dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen dan timbangan di potong-potong gunakan gerinda.

Baca juga: Tandatangani Kerjasama dengan Kantor Pertanahan, Kejari Tanbu Siap Beri Bantuan Hukum Pertanahan

Baca juga: Promosi Jabatan, Victor Ridho Kumboro Kini Jabat Kasubagbin Kejari Tanbu

Ada pula senjata tajam, dua senjata api rakitan bersama peluru serta sejumlah pakaian dalam aksi kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini, agar barang bukti tidak disalahgunakan. Apalagi narkotika, sangat rentan sekali hingga sering disalahgunakan, diperjual belikan atau dipergunakan petugas saat melihat menumpuknya barang bukti.

”Hari ini kita musnahkan barang bukti yang sudah inkrah untuk periode Desember 2022 hingga Juni 2023. Dan kita gelar 2 kali dalam setahun,” katanya.

Tujuan lainnya, katanya agar barbuk tidak menumpuk, sehingga dilaksanakan pemusnahan 2 kali dalam satu tahun.

”Harapan saya, tidak ada lagi penumpukan barbuk yang inkrah. Bila sudah inkrah bisa segera dieksekusi dimusnahkan, ” katanya.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanbu Limpahkan Kasus DAPM Karang Bintang ke PN Batulicin

Data itu ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Intelijen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus A Yopie Budiman dan Kasi Pidum Yandi Primanandra.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved