Kasus Ponpes Al Zaytun
Satu Permintaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Komnas HAM, Juga Mengadu ke PBB
Terkuak satu permintaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
BANJARMASINPOST.CO.ID- Terungkap satu permintaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus hukum yang membelitnya.
Panji Gumilang juga meminta agar(Komnas HAM memberikan perhatian atas kontroversi yang dinilai menyerang kebebasan beragama dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kami juga berharap pihak Komnas HAM memberikan atensi terhadap hingar bingar ini," kata Hendra.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ternyata juga menggertak dengan berencana menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga internasional terkait hak asasi manusia, dalam persoalan hukum yang membelitnya saat ini.
Baca juga: Viral Kondisi Kayu Penyangga Bangunan di Lokasi Wisata Puncak Gunung Geurutee Aceh, Bikin Was-was
Baca juga: Viral Momen Anak Kecil Pandangi Foto Sang Ayah yang Pergi Bersama Pelakor, Nangis Dipelukan Ibu
Panji berharap supaya penegak hukum dan pihak berwajib bisa mempertimbangkan asas keadilan dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
"Melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations in Indonesia," kata penasehat hukum Panji, Hendra Efendi, melalui keterangan tertulis pada Senin (10/7/2023).
Di sisi lain, Panji Gumilang juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian atas kontroversi yang dinilai menyerang kebebasan beragama dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kami juga berharap pihak Komnas HAM memberikan atensi terhadap hingar bingar ini," kata Hendra.
Menurut Hendra, keterlibatan Komnas HAM dalam persoalan itu dinilai perlu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama jajaran pimpinannya dianggap terus menyudutkan Panji Gumilang.
Menurut Hendra, upaya penyudutan pimpinan MUI ke Panji Gumilang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.
"Karenanya telah melanggar konstitusi yakni UUD 1945, yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas HAM bagi warga negara Indonesia," kata dia.
Baca juga: Viral Bocah di Kendari Histeris Saat Lihat Isi Celengan Usai Nabung Selama Setahun, Hilang Misterius
Baca juga: Viral Puluhan Kucing Mati Mendadak di Tanjung Priok Jakarta, Pihak Ini Turun Lakukan Penyelidikan
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang dinilai tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf salat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, saat itu terdapat seorang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.