Ekonomi dan Bisnis
Selebgram Papa Lapar dari Kalsel Minta Transparan, Barang Hasil Endorse Kini Kena Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, barang endorsement juga merupakan imbalan sehingga menjadi objek pajak.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Barang yang diterima artis, selebgram atau warga karena mengiklankan produk kini kena pajak natura.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan ini per 1 Juli 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, barang endorsement juga merupakan imbalan sehingga menjadi objek pajak.
Yoga juga menegaskan tidak ada batas minimal besaran endorsement yang dipungut pajak penghasilan (PPh) 21. Berapa pun besarnya tetap merupakan penghasilan dan kena pajak.
Mengenai aturan ini, seorang influencer di Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Jihad Thamrin, mengaku sudah mengetahuinya.
Baca juga: Penyesuaian Tarif MDR QRIS Bagi Usaha Mikro Berlaku Sejak 1 Juli di Kalsel, BI Klaim Paling Rendah
Jihad merupakan Selebgram Banua yang kerap menerima jasa promosi atau endorse berupa makanan atau kuliner di akun instagram @papalapar.
“Saya tahu aturan ini setelah membaca beberapa berita,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Jihad pada prinsipnya tak mempersoalkan aturan baru tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, kita memang harus taat dan mengikuti aturan tersebut, asal sesuai dengan mekanisme dan keterbukaan,” katanya.
Sebagai selebgram di bidang kuliner, Jihad menerangkan produk yang dipromokannya lebih ke foodies. Kebanyakannya pembayarannya berupa uang.
Baca juga: Edukasi ke Berbagai Daerah, OJK Regional 9 Kalimantan Edukasi 2.026 orang dan terima 29 Pengaduan
“Beberapa klien selalu meminta invoice dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk PPh. Jadi otomatis ada pajaknya. Biasanya pajaknya langsung dipotong klien,” katanya.
Disinggung apakah aturan baru ini akan berdampak dalam hal memilih atau menerima order dari klien, Jihad mengaku tidak.
“Kalau berdampak dalam memilih orderan sepertinya tidak. Karena yang saya tahu natura adalah imbalan dalam bentuk barang. Kalau saya dikenal sebagai foodies, jadi item yang kami terima bukan dalam bentuk barang seperti tas, sepatu dan pakaian, melainkan makanan minuman,” kata Jihad.
Sementara, Shely Nova Kareza, endorser asal Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalsel, mengaku belum mengetahui adanya pajak atas barang endorse.
“Kalau.memang dikenai pajak, tentu saya akan memilah dan memilih untuk brand dan produk yang diterima nantinya,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Kabupaten Ini Diminta KPPN Tanjung untuk Sampaikan Syarat Penyaluran DAK Tahap I
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pajak-rabu-12072023.jpg)