DPRD Kalsel

Berdampak Lingkungan, Pansus I DPRD Kalsel Soroti Usaha Pertambangan di KM 171 Satui

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel menyinggung dampak tambang di KM 171 Kecamatan Satui, Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (13/7/2023). Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin menyorot aktivitas tambang di Km 171, Kecamatan Satui, Tanbu. 

BANJARMASIMPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Isu pertambangan menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada rapat paripurna, Kamis (13/7/2023), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel menyinggung dampak tambang di KM 171 Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Hal tersebut disampaikan anggota Pansus I DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin pada paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan,” kata Agus, dalam laporannya.

Agus juga menekankan Pansus I Raperda bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.

Setelah disetujui, Agus menyebut Raperda ini menjadi acuan bagi Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalsel.

Apabila ada Kabupaten/Kota yang melanggar Tata Ruang, maka akan diproses sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan.

“Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” pungkas Agus.

Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui Mendagri. Hal itu agar memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap Raperda ini dapat memberi kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan terintegrasi di seluruh sektor.

Alhasil, nantinya mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel.

“Besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042, dapat segera ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Roy juga menyampaikan rincian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Dia merincikan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp10.056.958.165.145,00. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10.308.381.130.575,00. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp308.911.465.430,00.

Kemudian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diestimasi sebesar Rp108.911.465.430,00, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp200.000.000.000,00.

Pencairan dana cadangan ini merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada APBD 2022 dan 2023 untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved