Pemilu 2024

Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Kabupaten Tapin Perbolehkan dengan Catatan Ini

Bawaslu Tapin memastikan alat peraga bacaleg tidak melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 terpampang di tepi Jalan Hakim Samad, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Meski masih dalam tahapan masa pencalonan legislatif Pemilu 2024, sejumlah spanduk marak terpampang di sejumlah lokasi di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kondisi ini juga jadi bagian pengawasan Bawaslu Tapin untuk memastikan alat peraga tersebut tidak melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye, khususnya pileg 2024.

Disampaikan Plt Bawaslu Tapin, Fathur Rahman Noor, pihaknya telah mengundang perwakilan parpol, serta sejumlah instansi terkait untuk menyampaikan kejelasan mengenai hal tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS Tanker Terbakar di Tabanio Kalsel, 12 Kru Dievakuasi Saat Api Masih Berkobar di Kapal

Baca juga: Truk Terguling di Jalan Trans Kalimantan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Baca juga: Dua Beruang Madu Masih Sering Muncul, BKSDA Kalsel Pasang Perangkap Lagi di Teluk Haur Tapin

"Pada intinya alat peraga berupa spanduk dan lainnya boleh terpampang berupa sosialisasi, asalkan tidak ada tulisan atau ajakan memilih atau untuk menggaet dukungan suara," tefasnya, Kamis (13/7/2023).

Ia pun menyebutkan, di antara contoh yang tidak diperkenankan bertuliskan ayo pilih, dukung dan pesan semacamnya. 

Pun jika ditemukan spanduk dengan nada pesan seperti itu, maka pihak yang bersangkutan baik calon maupun parpolnya akan diminta untuk menutupi bagian pesan ajakan tersebut.

Baca juga: Daya Tampung SMAN 1 Pelaihari Terbatas, Pemda Diminta agar Sekolah Menengah Atas Negeri Ditambah

Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB

Baca juga: Dewan Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nilai Sosialisasi Sistem Zonasi pada PPDB 2023 Minim

"Masih diperkenankan terpasang namun bagian ajakannya ditutup dengan plester atau semacamnya," beber Fathur. 

Sementara itu, terkait spanduk atau alat peraga yang terpasang di pohon maupun jalanan protokol, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP guna penangananya.

Sedangkan perda yang mengatur, lanjut dia, masih dalam tahap penggodokan. 

Baca juga: Sepi Peminat Pilkades di Pulausari dan Kebunraya Kabupaten Tanah Laut, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Baca juga: Pemain Musik Kalsel Ini Jadi Produsen Biola Elektrik, Dibeli Warga AS Rp 18 Juta

"Saat ini kami lebih menekankan pada langkah-langkah pencegahan, belum penindakan berupa penertiban," pungkas Fathur.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved