Berita Nasional

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA 2023, Mulai Baju Pramuka Hingga Nasional

Cek aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 2023.

Editor: Edi Nugroho
(Situs Kemdikbud)
Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD). 

Untuk jenjang SD/SDLB, pakaian seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Pakaian seragam tersebut, digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sementara untuk model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam khas sekolah:

- Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah sendiri digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Untuk pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat, tertentu.

* Pakaian seragam SMP/SMPLB

Pakaian seragam jenjang SMP/SMPLB, berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Pakaian seragam ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam khas sekolah:

Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah, namun tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Seragam pramuka:

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved