Nasional

Polri Kuak Peruntukan Pesawat yang Dibeli Hampir Rp1 Triliun, tak Bisa Ikut Jadwal Penerbangan Sipil

Polri akhirnya mengungkap peruntukan pesawat jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301 yang dibeli dengan harga hampir Rp1 triliun.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polri akhirnya mengungkap peruntukan pesawat jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301 yang dibeli dengan harga hampir Rp1 triliun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polri akhirnya mengungkap peruntukan pesawat jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301 yang dibeli dengan harga hampir Rp1 triliun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023), menegaskan
pesawat sipil juga tidak diperbolehkan membawa kelengkapan polisi, seperti senjata dan lainnya.

Pesawat sipil juga dinilai bisa menghambat kinerja polisi lantaran mesti mengikuti jadwal penerbangan yang ada.

Polri menegaskan pembelian pesawat operasional jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301 dengan harga hampir Rp1 triliun bukan untuk bermewah-mewahan.

Baca juga: Nasib Resepsi Pernikahan Warga saat Gedung K-Link Jalan Gatot Subroto Terbakar, Prosesi Ijab Kabul

Baca juga: Gedung K Link Gatot Subroto Lantai 7 Terbakar, Diduga Kuat dari Kompor Sebuah Kantin

"Untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk bermewah-mewahan. Polisi sudah nggak pengen mewah lagi dan polisi sudah tidak antikritik kata pak Kapolri
Sandi mengatakan pesawat tersebut dibeli untuk keperluan operasional Korps Bhayangkara dalam rangka melayani masyarakat.

"Intinya bahwa proses pengadaannya sudah diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kita sudah diasistensi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.

Nantinya, mobilisasi anggota hingga perlengkapan Polri bisa tersalurkan dengan cepat dengan pesawat pribadi dibandingkan pesawat sipil.

Sebab, kata Sandi, pesawat sipil juga tidak diperbolehkan membawa kelengkapan polisi, seperti senjata dan lainnya.

Pesawat sipil juga dinilai bisa menghambat kinerja polisi lantaran mesti mengikuti jadwal penerbangan yang ada.

Baca juga: Pertimbangan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Jadi Pelaksana Tenaga Pendidik

"Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri untuk bisa mengangkut pasukan dengan aturannya yang bisa lebih lunak membawa perlengkapannya bisa dan sebagainya, sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepat-cepatnya tanpa harus mengikuti jadwal atau schedule di pesawat sipil," tuturnya.

Harga Pesawat Rp900 Miliar Lebih

Polri membeli sebuah pesawat operasional yakni Boeing 737 800NG dengan nomor registrasi P-7301 berdasarkan tambahan anggaran mendesak Polri pada 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nilai kontrak pembelian pesawat itu sendiri yakni sebesar Rp997 miliar lebih dengan anggaran Rp1 triliun.

"Pagu anggaran sebesar Rp1 triliun dengan total anggaran yang digunakan (untuk kebutuhan pembelian pesawat) sebesar Rp997,689 miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Ramadhan mengatakan untuk biaya pembelian pesawat sendiri yakni sebesar Rp664 Miliar lebih, kemudian biaya Rp330,64 miliar untuk keperluan modifikasi cabin, cargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved