Berita Banjarmasin

Maraknya Alat Peraga di Kalsel, Prof Dr H Budi Suryadi M.Si: Calon tak Sabar Kampayekan Diri

Maraknya alat peraga bakal calon anggota legislatif (bacaleg), menurut Dekan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi M.Si

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
Ilustrasi: Bawaslu Tapin Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye di masa tenang tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Tapin, Minggu (14/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAMASIN-Maraknya alat peraga bakal calon anggota legislatif (bacaleg), menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi M.Si, menandakan dua hal.

Pertama sebuah pesta politik akan berlangsung. Kedua, bacaleg tidak sabar mengampanyekan diri.

Padahal tidak semua bacaleg memiliki kemampuan termasuk keuangan untuk mempromosikan diri.

“Harusnya calon bisa menunggu saja sesuai waktunya kampanye. Ini untuk menciptakan keadilan politik bagi yang lain,” kata Budi.

Baca juga: Bacaleg Berdalih Bukan Kampanye, Maraknya Alat Peraga Pemilu di Kalsel

Baca juga: Rekomendasi Wisata di Banjarbaru, Cantiknya Kebun Raya Banua Kalsel Seluas 100 Hektare

Sementara ini Pemilu 2024 dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan bacaleg baik DPR, DPRD dan DPD. Kendati demikian foto banyak bacaleg bertebaran. Di Banjarmasin saja, baliho berpampang di sepanjang jalan. Baik jalan protokol maupun permukiman.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar mengatakan selama tidak ada ajakan untuk memilih serta penyampaian visi misi pihaknya tidak dapat menindak. Mengingat saat ini belum ada penetapan caleg melalui Daftar Calon Tetap (DCT).

“Karena ketika sudah DCT maka pada tahap kampanye bisa jadi ada pembatasan. Makanya kami imbau para bakal calon bisa menertibkan sendiri sebelum ditetapkan,” harapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayin mengatakan, jika pemasangan banner dan baliho tidak diperkenankan di tempat umum. Terkecuali memang baliho yang khusus untuk advertising.

Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan terkait baliho dan baner yang ada di tempat umum.

“Jika menyalahi tentu kami tertibkan. Secara aturan yang tidak boleh yakni di pohon, di tiang listrik, di tiang telepon, di taman, di median jalan. Nah itu ditertibkan. Termasuk, di A Yani. Kalau baliho dan reklame memang berizin dan itu tidak bisa ditertibkan,” katanya.

Baca juga: Miliki Armada Baru, UPT Damkar Bakal Naik Tingkat Jadi Bidang di Dinas Satpol PP Kota Banjarbaru

Baca juga: Mahasiswa ULM Ikut Pelatihan Membuat Buket Bunga di Banjarmasin, Diharapkan agar Bisa Buka Usaha

Dijelaskannya, pemantauan rutin dilakukan di jalan besar. Namun, pemantauan di jalan lingkungan agak sulit pengawasannya. Mengingat patroli di kawasan jalan lingkungan tidak setiap hari. Namun, jika ada laporan masyarakat pihaknya siap menindak lanjuti.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved