Berita Batola

Pemohon Dispensasi Nikah di Kabupaten Barito Kuala Wajib Psikotes

Pasangan pemohon dispensasi nikah yang masih di bawah umur atau di bawah 19 tahun, harus mengikuti tes psikologi sebelum perkaranya diproses.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Pengadilan Agama Marabahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (25/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Ada 42 perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sejak Januari 2023 hingga Juni.

Tidak semuanya dikabulkan. “Ada juga putusannya ditolak dan ada juga belum diputuskan,” kata Panitera PA Marahaban, H Samsuri Yusuf, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (25/7/2023).

Dia mengungkapkan pasangan pemohon, yang masih di bawah umur itu atau di bawah 19 tahun, harus mengikuti tes psikologi sebelum perkaranya diproses.

“Itupun setelah memenuhi persyaratan pendaftaran permohonan dispensasi kawin,” katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Batola, Lulut Widiyanto, mengatakan, belum menerima laporan ada siswa SMP dan SD yang putus sekolah karena menikah.  “Untuk saat ini tak ada laporan,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Sebanyak 180 Kematian Ibu per 100 Ribu Kelahiran Anak di Kalimantan Selatan

Baca juga: Upaya Tekan Angka Kematian Ibu, Sebanyak 18 Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut Tunggu USG Kemenkes

Lulut pun menyampaikan saat masa perkenalan lingkungan sekolah, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberi materi mengenai risiko pernikahan dini dan pergaulan bebas.

Kerja sama dengan Puskesmas mengenai kesehatan dan reproduksi serta Polsek untuk memberikan materi tentang narkoba, kenakalan remaja serta berlalulintas.

Kepala SMAN 1 Jejangkit, Kasmudin, pun mengatakan, pihaknya memberikan edukasi mengenai pernikahan usia dini pada masa pengenalan lingkungan siswa baru.

“Tujuannya memberikan imbauan dan memberitahu konsekuensi dan dampak apabila menikah di usia dini,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kepolisian untuk mengantisipasi pergaulan bebas dan hamil di luar nikah.

 

MUI dan Kepolisian dilibatkan untuk memberikan pemahaman tata cara pergaulan yang benar, serta bahaya pergaulan bebas.

“Pemahaman ini ditanamkan dalam bentuk sosialisasi saat jam pelajaran di kelas. Termasuk bagi siswa baru saat pengenalan lingkungan sekolah, juga diselipkan terkait hal tersebut,” kata Plt Kadisdik HSS, Susilo.

Sekolah-sekolah, jelas dia juga memiliki kegiatan mingguan, seperti Jumat Takwa. “Kami juga memperkuat peranan guru terutama wali kelas dan guru Bimbingan Konseling agar cepat tangap terhadap perilaku pergaulan siswa,”katanya.

Mengenai pendidikan seks untuk pelajar, diakuinya, tidak ada mata pelajaran khusus. Namun, di setiap mata pelajaran yang berkaitan diselipkan materi mengenai bahaya seks bebas.

Mengenai adanya pelajar hamil di luar nikah, Susilo mengatakan belum mengetahui dan sejauh ini tidak ada informasi yang diterima dari sekolah-sekolah.

 

Sementara itu, Siti Aminah, warga Dusun Paniungan, Desa Malilingin, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, mengaku tak pernah menemukan pelajar yang melakukan pergaulan bebas.

“Yang sering terjadi pernikahan dini, usia 14 sampai 16 tahun,” kata Siti.

Dia menuturkan, pernikahan dini hingga mengakibatkan putus sekolah terjadi akibat orangtua tak sanggup lagi membiayai sekolah.

“Meskipun bebas SPP, sekolah itu tetap butuh duit. Selain buat jajan, juga buat beli kebutuhan lainnya. Sedangkan pendapatan orangtua hanya cukup buat makan,” ungkap Aminah.

Terpisah, H Akhmad Sauki dari KUA Kandangan, mengatakan, sangat jarang menerima permohonan menikah pasangan di bawah umur.

 

“Kalaupun ada, harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama. Jarang ada yang mendapat izin. Terakhir ada yang mengajukan ke KUA, tapi ditolak,” kata Sauki.

Mengenai alasan mengajukan pernikahan dini, Sauki mengatakan yang mengetahui pihak pengadilan agama.

Pihaknya hanya bertugas menikahkan jika tak ada masalah dan mendapat rekomendasi PA Kandangan. Adapun kategori usia dini berdasarkan PA adalah di bawah 19 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved