Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Persyaratan Terpenuhi, Tersangka Laka Lantas di Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorativ Justic

Program Restorativ Justice (RJ) bertujuan untuk mengedepankan hati nurani Kejaksaan selaku penegak hukum.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhruddin, melepas rompi tahanan pada tersangka kasus kecelakaan pada prosesi penghentian penuntutan pidana umum melalui Restorativ Justice (RJ), setelah persyaratan terpenuhi, Selasa (25/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penghentian penuntutan kasus tindak pidana umum, melalui Restorativ Justice (RJ),  kembali terlaksana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel),  Selasa (25/7/2203). 

Adalah Muhammad Irpan, tersangka yang menyebabkan Siti Aisyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas 30 Mei 2023, di Desa Suaro Tatakan, KM 98.

Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, RJ terlaksana sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut bertujuan untuk mengedepankan hati nurani Kejaksaan selaku penegak hukum.

Yakni, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Sejumlah persyaratan sudah terpenuhi, sehingga upaya penghentian penuntutan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhruddin, menyerahkan surat penghentian penuntutan pidana umum melalui Restorativ Justice (RJ), setelah persyaratan terpenuhi, kepada tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (25/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Adi Fakhruddin, menyerahkan surat penghentian penuntutan pidana umum melalui Restorativ Justice (RJ), setelah persyaratan terpenuhi, kepada tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (25/7/2023). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN)

Kemudian, Kajari merincinya, beberapa persyaratan yang sudah dipenuhi di antaranya ada kesepakatan perdamaian terlaksana sebelum 14 hari semenjak pelimpahan tahap II, kemudian tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Sementara itu, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah, serta memberikan santunan Rp 8 juta. 

Menilik ke belakang, kecelakaan yang berlangsung sekitar pukul 05.40 tersebut berawal dari Muhammad Irpan yang melaju dengan sepeda motor dari arah HSS menuju arah Banjarmasin. 

Mendekati tempat kejadian di Jalan A Yani Km98, Kecamatan Tapin Selatan, tersangka melihat remang-remang korban berjalan kaki menyeberang jalan, namun tidak mengurangi kecepatan. 

Hanya mengalihkan arah ke satu sisi dan sekali menyalakan lampu jarak jauh. 

Naas, saru sisi jalur yang diarahkan tersangka bersamaan dengan arah korban bergerak karena bimbang, sehingga tabrakan tak terelakkan. 

Akibat insiden ini, korban Siti Aisyah meninggal dunia sebelum menyampai di rumah sakit saat dievakuasi. 

Sedangkan tersangka hanya mengalami luka ringan, karena sempat menghindar ke arah kanan sesaat sebelum benturan terjadi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved