Sejoli di Kotabaru Kubur Janin

Sejoli Lakukan Aborsi dan Kubur Janin Terbongkar, Berawal Saat Petugas Polres Kotabaru Operasi Pekat

Petugas Polres Kotabaru saat mengamankan MRH di hotel dalam operasi pekat menemukan foto janin dan pesan agar janin dikubur di dalam handphonenya.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Gali kuburan janin yang dilakukan pelakum MRH (21) dengan dikawal polisi Jalan SMP 5 Atas, Kelurahan Baharu Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (26/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Terbongkar, perbuatan aborsi dan kubur janin umur 5 bulan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan pasangan MRH (21) dan RI (23), di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pasangan itu telah ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi mereka berdua terhadap hasil hubungan gelapnya ketahuan saat petugas Polres Kotabaru melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (25/7/2023) dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS Sejoli Dimabuk Asmara di Kotabaru Kalsel Lakukan Aborsi dan Kubur Janin

Baca juga: Bijak Sikapi Pernikahan Dini

Sasaran Operasi Pekat para petugas polres adalah minuman keras (miras) dan juga tempat penginapan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan MRH dan pasangannya, seorang perempuan tak dikenal, di sebuah hotel di Kecamatan Pulaulaut Utara.

Pasangan bukan suami istri itu, oleh petugas, kemudian dibawa ke polres untuk didata.

Baca juga: Sebanyak 180 Kematian Ibu per 100 Ribu Kelahiran Anak di Kalimantan Selatan

Baca juga: Upaya Tekan Angka Kematian Ibu, Sebanyak 18 Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut Tunggu USG Kemenkes

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan pada telepon genggam.

Saat pemeriksaan telepon genggam milik MRH, anggota polres menemukan foto janin.

Selain foto janin di telepon genggam MRH, juga ditemukan tentang pesan singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Kontainer Mundur hingga Gencet Mobil di Jembatan Merdeka Banjarmasin

Baca juga: Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat

Isi pesan itu dari pacar MRH, yakni RI, yaitu meminta agar menguburkan janin tersebut.

Dikatakan Kasatreskrim, AKP Iksan Prananto, SIK, melalui Kanit PPA, Aiptu Riskiantoro, kepada Banjarmasinpost.co.id, berawal dari sinilah terbongkar perbuatan yang dilakukan pasangan MRH dan RI.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved