Nasional

Alasan Kuat Tukin PNS 2023 akan Segera Dirombak, Dikenal Sebagai Profesi yang Cukup dari Sisi Materi

Terkuak alasan kuat pemerintah dalam waktu dekat akan segera merubah Tunjangan kinerja atau (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) 2023.

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/dok
Ilustrasi: Peserta seleksi CPNS mendaftar dan serahkan berkas di Pemko Banjarbaru pada beberapa tahun lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap alasan kuat pemerintah dalam waktu dekat akan segera merubah Tunjangan kinerja atau (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) 2023.

Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor yang muncul belakangan ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.

Belakangan sempat terjadi kasus beberapa PNS hidup glamor dan kerap flexing di media sosial.

Selain menjadi contoh buruk, menjalani gaya hidup mewah juga menyalahi aturan dan kode etik sebagai PNS.

Baca juga: Indonesia Police Watch Ungkap Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Biasanya Tersangka Satu Orang

Baca juga: Cara dan Syarat agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Termasuk Tips Bagi yang Pernah Gagal

Aturan gaya hidup PNS ini diatur dalam SE Menteri PANRB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.

Dalam surat edaran tersebut berisi aturan yang memuat, PNS dilarang pamer harta, memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan.

Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor yang muncul belakangan ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.

Menurut Anas, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.

Pasalnya, tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.

"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas

"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja, sama saja," imbuhnya.

Baca juga: Cara dan Syarat agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Termasuk Tips Bagi yang Pernah Gagal

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.

Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.

Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.

Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.

"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.

Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Gaji dan Tunjangan yang Didapat PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS beserta tukin yang diperoleh:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan anak
Tunjangan makan
Tunjangan jabatan


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Tukin PNS 2023 Dirombak, Benarkah Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing?,

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved