Nasional
Alasan Kuat Tukin PNS 2023 akan Segera Dirombak, Dikenal Sebagai Profesi yang Cukup dari Sisi Materi
Terkuak alasan kuat pemerintah dalam waktu dekat akan segera merubah Tunjangan kinerja atau (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap alasan kuat pemerintah dalam waktu dekat akan segera merubah Tunjangan kinerja atau (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) 2023.
Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor yang muncul belakangan ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Belakangan sempat terjadi kasus beberapa PNS hidup glamor dan kerap flexing di media sosial.
Selain menjadi contoh buruk, menjalani gaya hidup mewah juga menyalahi aturan dan kode etik sebagai PNS.
Baca juga: Indonesia Police Watch Ungkap Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Biasanya Tersangka Satu Orang
Baca juga: Cara dan Syarat agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Termasuk Tips Bagi yang Pernah Gagal
Aturan gaya hidup PNS ini diatur dalam SE Menteri PANRB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Dalam surat edaran tersebut berisi aturan yang memuat, PNS dilarang pamer harta, memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan.
Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor yang muncul belakangan ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Menurut Anas, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.
Pasalnya, tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja, sama saja," imbuhnya.
Baca juga: Cara dan Syarat agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Termasuk Tips Bagi yang Pernah Gagal
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.
Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Gaji dan Tunjangan yang Didapat PNS
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS beserta tukin yang diperoleh:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan anak
Tunjangan makan
Tunjangan jabatan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Tukin PNS 2023 Dirombak, Benarkah Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing?,
Banjarmasinpost.co.id
Tunjangan Kinerja (Tukin)
pegawai negeri sipil (PNS)
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Makassar Membara! Gedung DPRD Sulsel, Kejati Sulsel dan DPRD Kota Terbakar Hebat |
![]() |
---|
Update Live Streaming di Sini, Suasana di Gedung DPR RI Memanas,cBagaimana di Markas Brimob Kwitang? |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni Dicopot dari Ketua Komisi III DPR: Rumah Mewahnya Bikin Kagum Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis Pelindas Driver Ojol, Status Setara Tersangka |
![]() |
---|
Demo Hari ini Imbas Driver Ojol Tewas: Jambi dan Surabaya Panas, Gas Air Mata di Mapolda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.