Berita Banjarbaru

Ini Kata Bawaslu Soal Banyaknya Baliho Bacaleg Tersebar di Banjarbaru

Baliho dan spanduk bergambar wajah Bacaleg dari berbagai Parpol tampak menghias sejumlah sudut jalan di Kota Banjarbaru

banjarmasinpost.co.id
SPANDUK BACALEG - Beragam baliho dan spanduk bacaleg terpasang di kawasan Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Minggu (30/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BPOST - Gambar wajah Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol), tampak menghias sejumlah sudut jalan di Kota Banjarbaru. Meski berbeda warna dan ukuran, namun spanduk atau baliho-baliho itu rata-rata berisi informasi nama, wajah Bacaleg dan nomor urut Parpol.

Terpantau Minggu (30/07/2024) siang, spanduk-spanduk itu masih terpampang di beberapa titik, di antaranya Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utata, dan sejumlah lokasi lainnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Yuniarti mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak atau menertibkan spanduk dan baliho bacaleg tersebut.

Sebab menurutnya, meski sudah menunjukkan citra diri, namun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, spanduk atau baliho yang dipasang bacaleg dinilai bukan satu pelanggaran.

Hal itu dikarenakan belum tiba masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. "Sedangkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 itu hanya berlaku saat masa kampanye," kata Yuniarti.

Yuniarti menegaskan, sampai saat ini, belum ada penetapan daftar calon sementara, legislatif, maupun daftar tetap dari KPU.

Disamping itu, menurutnya, Bawaslu juga belum mengeluarkan peraturan terkait pemasangan spanduk dan baliho di luar masa kampanye. "Walau demikian kami sudah berikan teguran secara persuasif kepada Parpol untuk mengimbau Bacalegnya," ujarnya.

Di sisi lain, Yuniarti menyebut, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi bersama Satpol PP Banjarbaru, berkaitan dengan pemasangan spanduk dan baliho.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melapor ke Bawaslu, apabila menemui pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
"Saat ini belum ada penertiban, dan Satpol PP juga masih menunggu dari kami. Karena belum ada aturan, jadi belum bisa ditindak," ujarnya.

Kemudian, Yuniarti meminta agar masyarakat juga ikut berperan aktif, untuk melakukan pengawasan terhadap spanduk atau baliho yang dipasang oleh bacaleg secara sembarangan.
"Misal di depan rumahnya dipasangi spanduk oleh bacaleg, tapi tidak izin, maka seperti itu bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru, biar segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman bahwa, pihaknya tidak bisa langsung menindak, spanduk atau baliho tersebut.

Sebab menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilu, untuk menentukan jenis pelanggaran.
Diungkapkan Dayat, hal itu juga berlaku bagi pemasangan spanduk atau baliho di sejumlah lokasi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Misalnya seperti di atas saluran drainase, kemudian di badan pohon dan di tiang listrik.
"Koordinasi bersama Bawaslu dulu, yang jelas kami sekarang sedang menginventarisir, jadi bila sudah ada koordinasi, maka secepatnya kami lakukan tindakan," terang Dayat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved