Religi

Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Hukum Meminta-Minta, Haram Jika Memaksa dan Lakukan Ini

Hukum meminta-minta dalam hal ini meminta bantuan atau pun mengemis dijelaskan Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Youtube Khalid Basalamah Official
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan hukum meminta-minta dalam hal ini meminta bantuan atau pun mengemis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan hukum meminta-minta dalam hal ini meminta bantuan atau pun mengemis.

Diingatkan Ustadz Khalid Basalamah, umat Islam yang mampu haram hukumnya meminta-minta bantuan bahkan mengemis.

Hal ini sebagaimana dalil-dalil syar'i, Ustadz Khalid Basalamah menerangkan ada patokan bagi umat muslim yang ingin meminta bantuan kepada orang lain.

Islam mengajarkan umat muslim untuk meraih kesuksesan di dunia agar mampu beribadah dan beramal shaleh secara optimal.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Terangkan Cara Meminta Pertolongan Allah dalam Keadaan Bahaya, Ucapkan Ini

Baca juga: Kapan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2023? Ustadz Khalid Basalamah Urai Nilai Pahalanya

Adapun meminta-minta atau mengemis adalah hal yang dilarang bagi kaum muslimin jika masih mampu untuk berupaya mencari rezeki.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan umat Islam harus memahami dalil-dalil syar'i terkait meminta bantuan.

"Mengemis hukumnya haram selama masih punya makanan pada hari itu, itu jelas tolak ukurnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Hal tersebut sebagaimana hadits yang dishahihkan Syaikh Al-Bani berikut:

"Ditanyakan kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah mampu atau kecukupan yang seperti apa menjadi ukuran tidak pantas meminta-minta?' Nabi SAW menjawab 'Seseorang yang memiliki apa yang mengenyangkannya sehari semalam atau semalam sehari." (Shahih Targhib wa Tarhib Jilid 2, hal 187, no hadits 805).

Hal tersebut bermakna orang itu dianggap mampu pada hari itu, seharusnya tidak minta bantuan, dia harus menjaga kemuliaan dirinya sebagai seorang muslim.

Namun ada pengecualian sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

"Kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan." HR Abu Daud no 1639.

Keadaan yang pertama misalnya terlilit utang, orang itu tidak memungkinkan lagi untuk membayar utangnya dan ancaman telah datang kepadanya sehingga dia harus minta bantuan.

Selanjutnya, orang yang mempunyai tanggungan pribadi, misalnya dia pribadi jika tidak minta tidak bisa makan dan kelaparan.

Baca juga: Bolehkah Puasa Asyura 10 Muharram tanpa Shiyam Tasua Sebelumnya? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

"Dan tadi tolak ukurnya dia tidak punya makan siang dan makan malam, kalau tidak minta hari itu dia akan kelaparan," urai Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved