Berita Nasional
Berdampingan dengan Ketua KPK, Danpuspom TNI Umumkan Kabasarnas Tersangka Korupsi : Langsung Ditahan
Berdampingan Ketua KPK, Danpuspom TNI mengumumkan Kabasarnas, Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. Kini sudah ditahan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, Senin (31/7/2023).
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Agung dalam konferensi pers berdampingan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Henri dan Afri disangkakan pasal korupsi terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Baca juga: Respon Ketua KPK Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut tak Sesuai Prosedur
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Masih dalam konferensi pers ini, Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.
"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.
Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pimpinan KPK Mengaku Diteror
Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pimpinan dan sejumlah pejabat struktural mendapatkan teror.
Nurul Ghufron meminta supaya berbagai ancaman teror itu dihentikan.
Dia meminta masyarakat paham soal situasi KPK saat ini yang tengah dilanda upaya pembunuhan karakter.
Nurul Ghufron pun menyebut teror mulai terjadi sejak Jumat (28/7/2023) malam.
"Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Teror berupa karangan bunga yang berisi nada ejekan tersebut pesannya serupa, yakni "Selamat Atas Keberhasilan Anda Memasuki Pekarangan Tetangga."
Tak diketahui jelas siapa yang bertanggung jawab atas karangan bunga itu, di bawahnya hanya tertulis "Tetangga" selaku pihak pengirim.
"Hentikan menebar isu pembunuhan karakter yang tak penting ini," kata Ghufron.
Baca juga: Pesan Khusus Panglima TNI Yudo Margono Kepada Kabasarnas Baru, Singgung Soal Kejadian OTT KPK
Ghufron meminta agar semua pihak fokus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia pun memaafkan pihak yang telah melakukan serangan ke KPK.
"Karenanya saya maafkan dan saya doakan anda semua yang telah berupaya menghina dan merendahkan saya, semoga Anda dan keluarga dimuliakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan dilindungi dari hancurnya nama baik karena penyerangan seperti ini," sebut Ghufron.
Ghufron juga meminta masyarakat tidak terkecoh dengan upaya menyerang langkah pemberantasan korupsi.
Dia meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan ke KPK.
"Mari kembali membersamai KPK, dukung dan support KPK memberantas korupsi dan tidak memberi celah serta mengikuti setting serangan balik koruptor kepada KPK," kata Ghufron.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Lima Pengeroyok Personel Band Underground di Kota Batu Dibekuk Polisi, Korban Dibacok Celurit |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk |
|
|---|
| Ditemukan Bersimbah Darah di Kursi Ruang Tamu, Lansia di Bandar Lampung Tewas Dibunuh Anak Kandung |
|
|---|
| Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curamor di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga |
|
|---|
| Pekerja Rumah Tangga Tagih Janji Prabowo, Dinilai Ingkar Soal UU Perlindungan PRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Danpuspom-TNI-Marsda-Agung-Handoko-kanan-dan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.