Kasus Ponpes Al Zaytun
Hari Ini Selasa Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Sebelumnya Mangkir
Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama, pada besok
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.
Bareskrim Polri memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama, pada besok, Selasa (1/8/2023).
"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Alasan Kuat Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kewenangan Penuh Penyidik
Baca juga: Kondisi Terbaru Tangan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Alasan tak Hadiri Panggilan Polisi
Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.
Dia mengaku belum tahu apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan besok atau tidak.
"Besok itu panggilannya. Ya nanti konfirmasi hadir atau tidak besok kita tanya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim besok.
Saat ini, Panji Gumilang yang disebut mengalami patah tulang itu belum berada di Jakarta.
"Iya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra singkat.
Baca juga: Alasan Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, pada Jumat (23/6/2023).
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.