Kasus Ponpes Al Zaytun

Hari Ini Selasa Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Sebelumnya Mangkir

Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama, pada besok

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar/tribunjabar
Ilustrasi: Panji Gumilang saat menjadi imam salat Idul Adha masjid yang terletak di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.

Bareskrim Polri memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama, pada besok, Selasa (1/8/2023).

"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Alasan Kuat Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kewenangan Penuh Penyidik

Baca juga: Kondisi Terbaru Tangan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Alasan tak Hadiri Panggilan Polisi

Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.

Dia mengaku belum tahu apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan besok atau tidak.

"Besok itu panggilannya. Ya nanti konfirmasi hadir atau tidak besok kita tanya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim besok.

Saat ini, Panji Gumilang yang disebut mengalami patah tulang itu belum berada di Jakarta.

"Iya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra singkat.

Baca juga: Alasan Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, pada Jumat (23/6/2023).

Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved