Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Kuat Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kewenangan Penuh Penyidik
Terungkap alasan kuat Bareskrim Polri akan melakukan penjemputan paksa terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan kuat Bareskrim Polri akan melakukan penjemputan paksa terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terungkap.
Panji Gumilang akan dilakukan jembut paksa oleh Barekkrim Polri jika tidak memenuhi pemanggilan yang telah diajukan pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Seperti diketahui jika Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, namun beberapa kali pemanggilan Panji Gumilang mangkir.
Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan jika jika jemput paksa yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan wewenang yang harus dilakukan jika beberapa kali pemanggilang yang bersangkutan tak hadir.
Baca juga: Sumber Asli Senjata Api Rakitan Densus 88 yang Menewaskan Bripda Ignatius, Keluarga Almarhum Heran
Baca juga: Respon Ketua KPK Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut tak Sesuai Prosedur
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata dia kepada awak media, Minggu (30/7/2023).
Djuhandani mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," katanya.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang itu diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Cinta Mega Anggota DPRD DKI yang Diduga Main Judi Slot Bisa Mundur, Sekjen PDI-P: Pelanggaran Berat
Dikabarkan Jadi Pengacara
Sementara itu, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.