Peretas HP Kapolda Dibekuk

Penangkapan 2 Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng Libatkan 27 Anggota, Link APK Berkedok Undangan

Dua orang peretas ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah ditangkap dalam waktu yang sangat singkat dibantu Polda Sumsel.

Editor: Edi Nugroho
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong di lapangan apel Lanumad Ahmad Yani atau bandara lama, Kota Semarang, Senin (17/4/2023). 

Dia menambahkan, modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN yakni dengan memberikan undangan APK kepada WA Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Lantas siapakah Kapolda Jateng ini ?

Pemilik nama Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H lahir pada 22 November 1966.

Irjen Ahmad Luthfi merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 1 Mei 2020 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi, merupakan lulusan dari Sekolah Periwra Militer (SepaMilsuk) Polri tahun 1989 yang berpengalaman dalam bidang Intelijen Keamanan.

Mengutip Kompas.com, Luthfi resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah setelah dlilantik pada Jumat (8/5/2021) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menggantikan Irjen Rycko Amelza yang dimutasi menjadi Kabaintelkam Polri.

Riwayat Jabatan

Mantan Kapolres Batang ini menghabiskan masa dinasnya di wilayah Jawa Tengah.

Tercatat ia menduduki jabatan Wadir Intelkam Polda Jateng (2010), Wakapolresta Surakarta (2011), dan Kapolresta Surakarta (2015).

Luthfi sempat ditarik ke Mabes Polri mengisi jabatan Analis Kebijakan Madya bidang Sosial Budaya Baintelkam (2017).

Setelah itu ia kembali ke Jawa Tengah menjadi orang nomor dua di Polda Jateng sebagai Wakapolda (2018).

Penambahan bintang di pundaknya ditandai dengan diangkatnya Irjen Luthfi sebagai Kapolda Jateng menggantikan Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (2020).

Mantan Kapolres Batang ini menghabiskan masa dinasnya di wilayah Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved