Kasus Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri
Barekrim Polri memberikan alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Barekrim Polri memberikan alasan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka Selasa (1/8/2023). namun sampai sekarang belum ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.
Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Pesan Khusus Panji Gumilang ke Santri Sebelum Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Syekh Berpamitan
Baca juga: Ancaman Hukuman Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," sambung dia.
Sebelum penetapan tersebut, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Lantas, apa alasan Panji Gumilang belum ditahan?
Djuhandani menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.
Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Respon Panji Gumilang Sebelum Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Periksa 38 Saksi dan 16 Ahli
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," sambung dia.
Terancam 10 Tahun Penjara
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.