Kasus Ponpes Al Zaytun

Respon Panji Gumilang Sebelum Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Periksa 38 Saksi dan 16 Ahli

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian

Editor: Edi Nugroho
(KOMPAS.com/Rahel)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat memberikan respon bahasa tubuh memberikan acungan jempol ke awak media sebelum masuk ke ruang Baresksim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Langsung Ditahan

Baca juga: Hari Ini Selasa Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Sebelumnya Mangkir

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.

Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.

Baca juga: Alasan Kuat Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kewenangan Penuh Penyidik

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved