Kasus Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri
Barekrim Polri memberikan alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan
Kini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Langsung Dilakukan Penangkapan
Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.
Adapun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.
Panji Gumilang datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru.
Dikawal kuasa hukumnya, Panji Gumilang tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Sebagai informasi, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.