Kasus Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Barekrim Polri memberikan alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang,  ditetapkan sebagai tersangka Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan

Editor: Edi Nugroho
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Langsung Dilakukan Penangkapan

Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Adapun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.

Panji Gumilang datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru.

Dikawal kuasa hukumnya, Panji Gumilang tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Sebagai informasi, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved