Kasus Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Barekrim Polri memberikan alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang,  ditetapkan sebagai tersangka Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan

Editor: Edi Nugroho
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara,

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved