Berita Viral

Viral Dikira Uang Rp 20 ribu, Seorang Pedagang Kena Tipu Pecahan Rp 2 ribu yang Disulap Begini

Viral di INstagram seorang pedagang kosmetik tertipu, pasalnay Uang pecahan Rp2000 ribu disulap seperti Rp20 ribu

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
akun @terang_media
Penipuan uang yang viral di instagram. uang Rp2.000 direkayasa seperti Rp20 ribu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib malang dialami seorang pedagang kosmetik usai menerima uang yang awalnya diduga merupakan pecahan Rp 20 ribu.

Mirisnya setelah dilihat lebih seksama ternyata Uang tersebut merupakan pecahan Rp 2 ribu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga menyerupai Rp 20 ribu.

Penipuan yang dialami pedagang tersebut Viral di Instagram usai diunggah oleh akun @terang_media, Rabu (2/8/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak seorang pedagang yang memegang uang kertas berwarna hijau yang mulanya dikira adalah pecahan Rp 2 ribu.

Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Terekam Kamera CCTV di Kudus, Beraksi Malam Jumat

Baca juga: Viral Bocah di Kendari Histeris Saat Lihat Isi Celengan Usai Nabung Selama Setahun, Hilang Misterius

Namun saat dilihat lebih dekat, sang pedagang baru menyadari uang tersebut merupakan pecahan Rp 2 ribu yang ditambahkan 0 dan diwarnai dengan pewarna sehingga menyerupai Rp 20 ribu.

"Nasib kurang baik dialami oleh seorang pedagang. Ia mendapatkan uang 2.000 yang dicoret-coret dengan warna dan menyerupai uang 20.000 dengan menambahkan angka 0 di belakang.

Selalu waspada dan teliti.

Cc: hidayah," tulis akun tersebut.

Pedagang yang mengalami kejadian tersebut pun terlihat syok sembari menunjukan perbandingan uang Rp 20 ribu palsu miliknya.

"Ya tuhan uang Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu, ditambahnya 0, Astagfirullah uang Rp 2 ribu diijoinya pula, cuma ditambahnya 0, emang jahat kali orang ini lah, badingkan sama duit Rp 20 ribu hadapnya aja udah beda," ucap pedagang wanita tersebut.

Memang saat dibandingkan uang palsu Rp 2 ribu tersebut memiliki perbedaan yang amat jauh dengan Rp 20 ribu.

* Larangan Coret Uang

 Bank Indonesia mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Demikian diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35.

Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved