Berita Viral
Viral Dikira Uang Rp 20 ribu, Seorang Pedagang Kena Tipu Pecahan Rp 2 ribu yang Disulap Begini
Viral di INstagram seorang pedagang kosmetik tertipu, pasalnay Uang pecahan Rp2000 ribu disulap seperti Rp20 ribu
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
| Viral Direkam Warga, Patwal Parkir di Tempat Disabilitas Bandara Juanda Jawa Timur |
|
|---|
| Terjerat Utang Rp214 Juta Berujung Masalah Hukum, Inilah Sosok Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba |
|
|---|
| Melda Dicerai Usai sang Suami Lolos PPPK, Kini Dimodali Crazy Rich, Ivan Gunawan: Terselamatkan |
|
|---|
| Respon Bupati Indramayu Penyerangan Rumah Dokter, Lucky Hakim Minta Aparat Usut Tuntas |
|
|---|
| Lima Penganiaya Dokter di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penipuan-uang-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.