Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Bareskrim Ragukan Surat Sakit Panji Gumilang saat Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya."
Hendra berharap, penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.
"Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.
"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan), ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.
Tidak Kooperatif
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penahanan mereka lakukan karena ancaman hukuman terhadap Panji lebih dari lima tahun.
"Kedua, [Panji] tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani mengatakan Panji Gumilang sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7).
Penyidik, ujarnya, tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.
"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.
Keterangan sakit ini, ujarnya, juga berbeda dengan keterangan kuasa hukum Panji Gumilang yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Alasan itu semakin meragukan karena saat yang sama Panji justru sering terlihat muncul di depan publik.
Panji juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga harus ditahan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.
Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Namun, bisa kembali diperpanjang jika penyidik menganggapnya perlu.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.