Kasus Ponpes Al Zaytun

Alasan Bareskrim Ragukan Surat Sakit Panji Gumilang saat Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan

Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Editor: Edi Nugroho
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama 

"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya."

Hendra berharap, penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

"Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan), ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Tidak Kooperatif

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penahanan mereka lakukan karena ancaman hukuman terhadap Panji lebih dari lima tahun.

"Kedua, [Panji] tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan Panji Gumilang sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7).

Penyidik, ujarnya, tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.

"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.

Keterangan sakit ini, ujarnya, juga berbeda dengan keterangan kuasa hukum Panji Gumilang yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Alasan itu semakin meragukan karena saat yang sama Panji justru sering terlihat muncul di depan publik.

Panji juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga harus ditahan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.

Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Namun, bisa kembali diperpanjang jika penyidik menganggapnya perlu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved