Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Bareskrim Ragukan Surat Sakit Panji Gumilang saat Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MUI Apresiasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar), mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Panji sebagai tersangka.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik Al Zaytun.
"Kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Sujud Syukur
Kemarin, menyusul penetapan Panji sebagai tersangka, sujud syukur dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu, seperti yang dilakukan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Diwakili para koordinatornya, mereka sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator Umum ASRII, M Sholihin, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.
"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata Pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujarnya.
Ditemui di Situraja, Sumedang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah kini tak lagi perlu khawatir.
"Silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Ridwan Kamil mengatakan, jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.