Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Bareskrim Ragukan Surat Sakit Panji Gumilang saat Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Editor:
Edi Nugroho
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Tim Investigasi ini memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang.
Terkait Gugatan Panji terhadapnya, Ridwan Kamil mengaku hal itu bukan masalah.
"Yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama."
Mengenai para santri di Al-Zaytun, ujar Gubernur, itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam proses [penanganan] agar santrinya tidak dirugikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Ragukan Surat Sakit,
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Kasus Ponpes Al Zaytun
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.