Narkoba di Kalsel
Kontrakan Digerebek Polisi, Pria di Tanbu Ini Terbukti Simpan Sabu Dalam Celana Dalam
Seorang pria di Tanbu diamankan personel Polsek Satui setelah terbukti memiliki sabu. Pria 39 tahun itu, menyembunyikan sabu dalam celana dalam
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria di Tanahbumbu (Tanbu) berinsial AP tertangkap tangan personel Unit Reskrim Polsek Satui membawa narkotika jenis sabu.
Pria 39 tahun itu ditangkap di kontrakannya di Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tanggal 31 juli 2023 kemarin, sekitar jam 23.00 Wita
Penangkapan ini disampaikan oleh, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga.
Dijelaskannya, penangkapan AP bermula anggota Reskrim Polsek Satui menerima informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika jenis sabu.
Baca juga: Warga Aluh-Aluh Ini Diringkus Polisi di Banjarmasin karena Kedapatan Bawa Tiga Paket Sabu
Baca juga: Simpan Sabu dalam Rumah Kontrakan di Loktabat Utara, Sopir Diamankan Petugas Polres Banjarbaru
Baca juga: Dua Kakek Bersama Pipet dan Bong Sabu Diamankan Polisi di Desa Sejahtera Kabupaten Tanah Bumbu
Usai mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung bergerak mengintai kontrakan tersangka.
Melihat aktivitas mencuriakan, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
"Saat itu, tersangka sedang duduk di kontrakannya tanpa ada perlawanan,"ujarnya, Jum'at (4/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 Pipet kaca, 1 unit kompor terbuat dari korek api warna biru, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Baca juga: Oknum PNS Pemerintah Kabupaten Kotabaru Ditangkap Polisi, 2 Paket Sabu Diamankan
"Di ruang dapur ditemukan bong, di kamar ditemukan korek api dan pipet kaca, dilakukan penggeledahan badan di temukan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram yang di simpan di dalam celana dalam tersangka. Selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya," pungkas Iptu Jonser Sinaga.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/AP-39-saat-menjalani-proses-lebih-lanjut-di-Polsek-Satui.jpg)