Kasus Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang yang Ditahan di Rutan Bareskrim Minta Dikirimi Dua Benda Ini, Dikontrol Tim Dokter

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews/Gilang Putranto
Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengungkapkan kliennya meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke Rutan Bareskrim Polri. 

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," ungkapnya di Bareskrim Polri, masih dari Wartakotalive.com.

Hendra juga mengungkapkan, Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.

"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini."

"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."

"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," terang Hendra.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat Kondusif Pasca Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023).

Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu.

Keterangan sakit ini disebut berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Alasan sakit itu lalu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan.

Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Sementara itu, Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023).

Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved