Kriminalitas Banjar

Perkelahian Maut di Lapas Narkotika Karang Intan Kabupaten Banjar, Bersenggolan Saat Tidur

Perkelahian dua orang warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan terjadi di dalam sel, mengakibatkan seorang tewas.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Karang Intan di Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor, Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Duel maut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karangintan Kabupaten Banjar, Senin (7/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Penghuni lapas, Agus Maulana (33), tewas karenanya.

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karangintan, Wahyu Susetyo, lawan korban adalah Herry Andika Aritonang (40).

Perkelahian mereka terjadi di dalam sel. Mendengar alarm berkaitan dengan keributan, petugas jaga langsung mendatangi lokasi. Agus ditemukan sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Oleh petugas, korban dilarikan ke klinik lapas kemudian diangkut ke RSUD Ratu Zalecha di Kota Martapura.

Namun sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamat. Dia meninggal dunia saat di rumah sakit.

Baca juga: Hanya 14 Sipir untuk Jaga 1.600 Napi, Penghuni Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar Tewas Berkelahi

“Waktu itu belum meninggal. Korban kami larikan ke rumah sakit. Korban meninggal dunia dalam perawatan,” kata Wahyu.

Korban menderita sejumlah luka tusuk, yakni di belakang pundak dan leher. Luka berasal dari tusukan plat besi.

“Kami belum mengetahui plat besi itu didapatkan darimana. Masih dalam penyelidikan kami,” ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan kejadian berawal saat Agus merasa tidurnya terganggu. Dia merasa disenggol Herry.

“Kemudian timbullah cekcok hingga adu fisik di antara mereka. Mereka berusaha dipisahkan oleh teman-temannya, namun korban terus menyerang,” urainya.

Baca juga: Saksikan Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Balangan, Warga Doakan Galang Cepat Ditemukan

Baca juga: Ranting Ada Bercak Darah Jadi Barang Bukti, Pembuang Bayi di Balangan Terancam 14 Tahun Penjara

Setelah kejadian, tersangka dalam proses pemeriksaan di Polsek Karangintan. Sedangkan jenazah korban menjalani visum di RSUD Ratu Zalecha di Kota Martapura.

Kepala Seksi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, membenarkan, pihaknya tengah menangani kasus di Lapas Karangintan.

Pelaku yang berasal dari Kabupaten Kotabaru, kembali harus menjalani proses hukum. Padahal hukumannya akibat kasus narkoba tinggal sekitar 19 bulan. Menurut Kalapas Karaningtan Wahyu Susetyo, Herry divonis tujuh tahun penjara.

Sedangkan Agus, yang berasal dari Banjarmasin, divonis enam tahun penjara. Namun, enam bulan menjelang kebebasan, dia tewas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, mengatakan, proses pemakaman korban dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan.

Baca juga: Jadi Lokasi Perkelahian Maut, Begini Suasana Terkini Warung Tuak di Pasar Yon Banjarbaru Kalsel

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Marabahan Kabupaten Batola Kalsel Berharap Pelaku Pembunuhan Ditemukan

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan mereka minta dimakamkan di Gambut. Omnya hadir mendampingi,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved