Berita Banjarmasin

Dugaan Kekerasan Murid PAUD di Banjarmasin, Polda Kalsel Tetapkan Seorang Guru Sebagai Tersangka

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang murid di Pendidikan Anak Usia Dini

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditreskrimum Polda Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang murid di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin berinisial E.

Penetapan tersangka tersebut, disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kasubdit 4 Unit 1 PPA yakni AKBP Mahrida SH MH MKn, hari ini Rabu (9/8/2023) siang.

"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan sejak Senin," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

AKBP Mahrida pun menerangkan bahwa yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut ada satu orang dan merupakan guru di PAUD tersebut.

Baca juga: Polres Tanah Bumbu Amankan Pakaian Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Kesempatan saat Istri Cuci Piring

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Salah Satu Cafe di Banjarmasin, Seberang Taman Kamboja

"Satu orang yang kami tetapkan tersangka, inisialnya D dan dia guru disana," jelasnya.

Dibeberkan oleh AKBP Mahrida bahwa pihaknya sendiri sejauh ini sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi, hingga akhirnya melakukan penetapan tersangka.

"Ada tujuh saksi yang diperiksa, mulai dari Kepala Sekolah, pihak yayasan dan juga tersangka. Dan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," katanya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, namun D ternyata saat ini tidak dilakukan penahanan.

Pasalnya ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, alias di bawah 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan. Tapi akan kami percepat untuk tahap I nya," bebernya.

Dalam kasus ini, AKBP Mahrida juga menerangkan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa untuk Pembangunan Toilet di Astambul Banjar Dinaikkan ke Penyidikan

"Dan saat penetapan tersangka kemarin kami juntokan ke Pasal 350 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka, luka berat dan sebagainya," katanya.

Disinggung apakah ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, AKBP Mahrida pun menerangkan bisa saja.

"Itu akan kami dalami nanti setelah Tahap I, sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.

AKBP Mahrida juga memastikan pihaknya pun akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur dan secara profesional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved