Berita Banjar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa untuk Pembangunan Toilet di Astambul Banjar Dinaikkan ke Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di wilayah Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar bergulir di Unit Tipikor Polres Banjar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
net
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST, CO. ID,MARTAPURA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, di wilayah Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar kini bergulir kasusnya di Unit Tipikor Polres Banjar.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian mulai dilakukan penyelidikan oleh Polres Banjar.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Agus Cahyono, Rabu (9/8/2023) atas seizin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra membenarkan penyelidikan kasus tersebut.

Pihaknya kini tengah selidiki dugaan penyimpangan kasus dana desa di salah satu Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Peringatan Harganas ke-30 di HSU, 25 Murid Sekolah Lansia BKL Asyifa Jalani Prosesi Wisuda

Baca juga: Lapas Narkotika Karang Intan Ziarah dan Tabur Bunga Hari Kemenkumham ke-78, Ambil Nilai Juang

Agus menyatakan dari laporan warga pointnya terkait dugaan korupsi itu tentang adanya proyek pembangunan bilik Water Closet (WC) yang tidak dilaksanakan.

"Namun anggaran sudah ditarik full 100 persen, sehingga kita tindaklanjuti,” ujar Ipda Agus Cahyono.

Diterangkannya, dari rencana pembangunan 50 unit bilik toilet itu diduga ditemukan ada kerugian uang negaranya.

“Berdasarkan hasil audit internal, terjadi kerugian sebesar Rp170 Juta. Keributan ini terjadi karena di 2019 lalu sudah ada dilakukan pembangunan sebanyak 50 unit bilik WC. Karena di 2020 didera pandemi Covid-19 sehingga tidak dianggarkan, dan program pembangunan di lanjutkan di tahun anggaran Dana Desa 2021,” urainya.

Fakta di lapangan, memang ada septictank biofill sudah ada. Namun, biliknya malah tidak dibangun karena dananya sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi dan lain sebagainya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian sudah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan denganenrtapkan tersangkanya.

Baca juga: Wisata Kalsel - Danau Walet di Kabupaten Tabalong Jadi Sarana Kegiatan Positif bagi Remaja Desa

"Kami menetapkan dua orang tersangka, yakni Pembakal berinisial S dan Kaur Keuangan berinisial B, " urainya.

Dipertegasnya, sementara pihak penyidik masih belum melakukan penahan. Terkecuali, kecuali nanti setelah berkasnya dilimpahkan.

“Kedua tersangka sejauh ini tidak kooperatif. Namun nanti jika sudah berkas dilimpahkan itu kewenangan jaksa,” jelasnya.

Kasus ini masih bergulir, oleh pihak Jaksa , berkas masih belum dinyatakan lengkap alias belum P19, sehingga tim penyidik kembali dilengkapi berkas yang ada. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved