Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Melalui RJ, Kejari Tapin Hentikan Penuntutan Perkara Laka Lantas di Sungai Puting

Kejadian laka lantas mengakibat seorang tewas di Desa Sungai Puting, Jalan Margasari-Marabahan, Kabupaten Tapin, membelit Uspuri sebagai tersangkanya.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Lepas borgol oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, menandai dihentikannya penuntutan perkara laka lantas yang membelit Uspuri melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (8/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Selain kasus pencurian, di hari yang sama pada 8 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin juga hentikan penuntutan perkara laka lantas melalui Restorative Justice (RJ). 

Insiden yang berlangsung di Desa Sungai Puting, Jalan Margasari-Marabahan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut membelit Uspuri sebagai tersangka yang dinilai lalai, hingga menyebabkan adanya korban jiwa. 

Dibeberkan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, kejadian yang berlangsung sekira dua bulan tersebut berawal dari Uspuri yang ingin memutar balik arah sepeda motornya yang saat itu menuju Banjarmasin. 

Uspuri yang saat itu berboncengan dengan sang isteri berhenti sejenak, dengan memposisikan sepeda motor berbelok ke arah Rantau. 

Di waktu yang sama, Uspuri melihat adanya sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang dikendarai Bahran dan Norfah, isterinya. 

Penyerahan barang bukti usai penuntutan perkara laka lantas yang membelit Uspuri dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8/2023).
Penyerahan barang bukti usai penuntutan perkara laka lantas yang membelit Uspuri dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8/2023). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TAPIN)

Merasa jarak Bahran yang mengendarai Jupiter MX masih jauh, Uspuri pun menyeberang jalan berbalik arah. 

Naas, di waktu yang bersamaan juga melintas mobil dari arah Banjarmasin sehingga menutup kiri jalan. 

Bahran yang membonceng isterinya tanpa menggunakan helm pun menabrak sepeda motor Uspuri di sisi kanan jalan, hingga menyebabkan Norfah meninggal dunia. 

"Dari insiden ini ada kesepakatan berdamai dan kedua belah pihak mengakui adanya kelalaian, sehingga bisa dilakukan penghentian penuntutan sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020," ungkap Kajari. 

Dalam perkara ini, Uspuri disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000. 

Namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor : 01/E/EJP/02/2022, dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian.

Sehingga, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan). 

Dalam hal ini, ancaman pidana penjara boleh di atas 5 tahun dan kerugian boleh lebih dari Rp 2.500.000.

Kemudian, Kajari pun menyebut, ada beberapa alasan lain terwujudnya penghentian penuntutan perkara yang dialami Uspuri. 

Di antaranya tersangka menyesali, berjanji tidak mengulangi dan lebih berhati-hati, antara tersangka dan korban berdamai dan menyadari adanya kelalaian bersama. 

Kemudian, memberikan santunan terhadap korban sebesar Rp 15 juta dan RJ terlaksana bagian daripada program unggulan Kejaksaan RI dengan mengedepankan hari nurani dan rasa keadilan di tengah masyarakat. mengedepankan hari nurani dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved