Sidang Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Ini Lima Hakim MA yang Tangani Putusan Kasasinya

Inilah lima hakim agung Mahkamah Agung (MA) yangmenangani kasus putusan kasasi Ferdy Sambo, cek namanya

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).Terbaru pada putusan kasasi hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup dari sebelumnya di vonis mati 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasasi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati ini menjadi seumur hidup.

Putusan kasasi terpidana pelaku  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tentunya lebih ringan dari putusan awalnya.

Berikut ini adalah sosok lima hakim yang menangani kasus kasasi Ferdy Sambo.

Dari rekan jejaknya ke lima hakim MA ini mempunyai jejak rekam yang panjang.

Diketahui Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan, Dua dari Lima Hakim Agung Beda Pendapat

Baca juga: Jadwal Acara TV Rabu 9 Agustus 2023, Ada Tangis Bayi: Hantu Aborsi di ANTV dan Top Chart Trans TV

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.

Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Banjarmasin dan 32 Kota Hari Ini, Sedia Payung Medan dan Palembang

Baca juga: Lowongan Kerja di Astra, Dicari Untuk 10 Posisi Ini, Simak Syarat dan Kualifikasi Pelamar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved