Kriminalitas Tanahbumbu

Bocah 8 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri akan Dapat Pendampingan dari DP3APPKB Kabupaten Tanah Bumbu

Konselor UPTD PPA dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan mendampingi anak perempuan 8 tahun yang jadi korban rudapaksa ayah tiri.

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD FIKRI
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (10/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri pada putrinya di Kecamatan Satui sudah diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APP KB) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023), Kepala DP3APPKB Tanbu melalui Konselor UPTD PPA,  Soraya, mengungkapkan,  pihaknya sudah mengetahui terkait kasus ayah tiri merudapaksa anak yang masih berusia delapan tahun.

"Rencananya besok kita akan mendatangi korban, kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Satui," ucapnya.

Baca juga: Polres Tanah Bumbu Amankan Pakaian Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Kesempatan saat Istri Cuci Piring

Baca juga: Ini Modus Ayah di Tanah Bumbu Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Ayam, Sang Ibu Bingung Cari Korban

Baca juga: BREAKING NEWS - Ayah Tiri di Tanah Bumbu Rudapaksa Anak Tirinya, Dilakukan di Kandang Ayam

Pihaknya akan mencoba mengenali kondisi anak terlebih dulu, supaya tahu kondisi si anak.

Penanganan yang biasa dilakukan, dikatakan Soraya, yakni pendampingan. Dimulai dengan upaya mengembalikan rasa percaya diri korban.

Pendampingan ini dilakukan secara berkelanjutan, bahkan hingga proses hukum di pengadilan.

Baca juga: Warga Gerebek Sembilan Anak Jalanan di Barabai Darat Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Karhutla Kalsel - Kabut Asap Selubungi Pengayuan-Pandahan Kabupaten Tala, Pengendara Bergerak Pelan

"Intinya, kami harus membangun hubungan antara kami dan anak, sampai anak percaya kepada kami," ucapanya.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, bahwa kasus ini telah ditangani dan tersangka telah diamankan.

Kasus bermula dari pelaku, yakni NN (38), minta tolong pada korban untuk membantu memperbaiki jalan menuju kandang ayam.

Baca juga: Apoteker di Banjarmasin Ini Tak Pernah Lihat Sirandi, BPOM Larang 12 Produk Kesehatan

Korban kemudian mendatangi pelaku. Di saat bersamaan, ibu korban sedang mencuci piring.

“Setelah saya selesai mencuci piring, saya melihat ke kandang ayam dan saya tidak melihat mereka berdua di luar kandang ayam tersebut. Kemudian saya mencari di pondok kandang ayam. Di tempat itu saya melihat pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak saya,” cerita ibu korban kepada petugas penyidik yang termuat dalam laporan polisi.

Melihat perbuatan pelaku terhadap putrinya, ibu korban langsung menarik sang anak dan membawa pergi ke rumah keluarga di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.

Pelaku rudapaksa terhadap anak 8 tahun, yakni NN, ditahan di Polres Tanbu kalsel Rabu 09082023.
Pelaku rudapaksa terhadap anak 8 tahun, yakni NN, ditahan di Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polsek Satui. Setelah itu, polisi mencari pelaku hingga kemudian menangkapnya di sebuah peternakan ayam, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu kaus dalam berwarna oranye, celana pendek warna merah, celana dalam berwarna biru muda bergambar buah strowberi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved