Religi

Iuran Warga Dipakai untuk Acara 17 Agustusan, Buya Yahya Beberkan Hukumnya dalam Ceramah Berikut

Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum iuran warga dipakai untuk acara 17 Agustusan sambut kemerdekaan Indonesia

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum iuran warga dipakai untuk acara 17 Agustusan sambut kemerdekaan Indonesia 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum iuran warga dipakai untuk acara 17 Agustusan sambut kemerdekaan Indonesia.

Partisipasi warga untuk kebersamaan yang halal, dituturkan Buya Yahya adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak memaksakan iuran kepada warga kecuali pada ibadah wajib yakni zakat.

Sebagaimana diketahui, rakyat Indonesia memperingati hari kemerdekaan setiap 17 Agustus, jelang HUT RI biasanya diramaikan dengan berbagai kegiatan dan lomba.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Alasan Makan Terbaik Sebelum Matahari Terbenam, Singgung Metabolisme Tubuh

Baca juga: Jadwal 1 Safar 2023, Buya Yahya Terangkan Daftar Amalan yang Bisa Dikerjakan Umat Muslim

Tak jarang kegiatan dan lomba hari kemerdekaan tersebut menggunakan uang iuran warga.

Buya Yahya menjelaskan mengimbau partisipasi warga dalam kebersamaan yang halal adalah hal yang baik.

"Tentunya tidak dengan paksaan, sebab tidak boleh mengambil milik orang dengan paksa kecuali bab zakat, memang harus dengan sukarela, biarpun bahasa maksanya itu halus," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengimbau kepada aparat desa atau ketua RT sebaiknya warga yang tidak mampu hendaknya tidak dipaksakan untuk ikut membayar iuran 17 Agustusan.

Namun mencari dana untuk memeriahkan hari kemerdekaan sah-sah saja dilakukan, akan tetapi bukan sebuah kewajiban.

Sebab haram hukumnya mengambil atau meminta secara paksa dari orang yang tidak mampu secara materi.

"Bukan kewajiban tapi kesepakatan, sah saja jika bersepakat untuk mengumpulkan duit, tapi kalau itu dijadikan kewajiban dan jika tidak bayar mendapatkan sanksi tidak boleh," kata Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikah di Bulan Safar bagi Umat Islam, Tegaskan tak Ada Larangan

Poin selanjutnya adalah uang hasil iuran mestinya tidak digunakan pada hal-hal yang menjadi sebab Allah murka atau bentuk kemaksiatan.

Hadiah-hadiah lomba pun sebaiknya dipilih yang bermanfaat atau terpuji bukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Termasuk kegiatan atau lomba yang dimaksud alangkah baiknya pemerintah atau tokoh masyarakat setempat berdiskusi dengan ulama.

"Suatu ide permainan yang ingin dilaksanakan bisa tanyakan ke ulama atau ustadz, terkait hukumnya halal atau tidak," ujar Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved