HUT Kemerdekaan RI 2023

Daftar Ukuran dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar, Jelang HUT Kemerdekaan RI 2023

Simak daftar ukuran dan aturan pengibaran bendera merah putih yang benar menelang HUT Kemerdekaan RI 2023.

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/mim)
Ilustrasi: Menjelang HUT Republik Indonesia ke-78, pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul menjamur di Kota Banjarmasin, Rabu (9/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Simak daftar ukuran dan aturan pengibaran bendera merah putih yang benar menelang HUT Kemerdekaan RI 2023.

Selain itu juga daftar ukuran bendera merah putih mulai di lapangan umum sampai di pesawat udara.

Simak ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar serta aturan tempat pengibarannya.

Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Sikap UIN Surakarta Pasca Data 500 Mahasiswa Baru Terdaftar Pinjol, Tanpa Sepengetahuan Universitas

Baca juga: Rincian Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Jumat 11 Agustus 2023, Emas Antam Anjlok

Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan, bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:
Ukuran bendera merah putih yang Benar

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: Viral Penampakan Toilet SD dengan Pemandangan Tercantik di Indonesia, Intip Keindahan NTT

Aturan Pengibaran bendera merah putih

Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.

Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan bendera merah putih

Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved