HUT Kemerdekaan RI 2023
Daftar Ukuran dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar, Jelang HUT Kemerdekaan RI 2023
Simak daftar ukuran dan aturan pengibaran bendera merah putih yang benar menelang HUT Kemerdekaan RI 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Simak daftar ukuran dan aturan pengibaran bendera merah putih yang benar menelang HUT Kemerdekaan RI 2023.
Selain itu juga daftar ukuran bendera merah putih mulai di lapangan umum sampai di pesawat udara.
Simak ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar serta aturan tempat pengibarannya.
Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Sikap UIN Surakarta Pasca Data 500 Mahasiswa Baru Terdaftar Pinjol, Tanpa Sepengetahuan Universitas
Baca juga: Rincian Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Jumat 11 Agustus 2023, Emas Antam Anjlok
Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan, bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:
Ukuran bendera merah putih yang Benar
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca juga: Viral Penampakan Toilet SD dengan Pemandangan Tercantik di Indonesia, Intip Keindahan NTT
Aturan Pengibaran bendera merah putih
Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.
Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata Cara Pemasangan bendera merah putih
Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:
Kemeriahan Lomba 17 Agustusan Digelar AMPG Kalsel, Troy Satria pun Ikut Sedot Dot Berisi Air |
![]() |
---|
Keseruan Penjaga Makam di Duren Sawit Peringati HUT ke-78 RI, Lomba Mancing di Saluran Air Pemakaman |
![]() |
---|
Kala Anies Baswedan Ramaikan Lomba 17 Agustusan, Menang Lomba Tarik Tambang, Kalah di Gebuk Bantal |
![]() |
---|
Daftar Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, HUT RI ke-78 dan Hari Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Kumpulan Naskah Pidato atau Teks Sambutan Ketua RT untuk HUT RI ke-78 dan Hari Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.