Religi
Gagal Nikah Sebab Tak Sesuai Hitungan Weton, Buya Yahya Beber Hukumnya pada Ceramah Berikut
Buya Yahya menjelaskan hukum perhitungan weton dan keyakinan lainnya yang berkembang di masyarakat mengenai pernikahan
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum perhitungan weton dan keyakinan lainnya yang berkembang di masyarakat mengenai pernikahan.
Ditegaskan Buya Yahya, bagi umat Islam yang ingin menikah sudah sepatutnya tidak mengikuti kebiasaan atau tradisi yang bertentangan dengan syariat berupa larangan-larangan atau hitungan tertentu.
Buya Yahya mengingatkan kaum muslimin agar menjalankan anjuran sesuai yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, misalnya berikhtiar menentukan jodoh dengan cara sholat Istikharah.
Di Indonesia memiliki suatu tradisi atau keyakinan di suku tertentu yang turun-temurun yang dipercayai membawa keberuntungan dan kebahagiaan, utamanya pada orang yang ingin menikah.
Baca juga: Jadwal 1 Safar 2023, Buya Yahya Terangkan Daftar Amalan yang Bisa Dikerjakan Umat Muslim
Baca juga: Kapan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Safar 2023? Ustadz Abdul Somad Soal Dapat Gugurkan Dosa
Di antaranya keyakinan yang berkembang dimasyarakat adalah weton. Weton diartikan sebagai hari lahir seseorang dengan pasaran Jawanya, yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon.
Buya Yahya menjelaskan ada larangan-larangan dalam pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat hendaknya dihindari.
"Misalnya ada anak yatim perempuan hanya dibesarkan Ibunya bisa menikah dengan siapa saja, bukan berarti tidak boleh menikah dengan laki-laki yang orangtuanya masih lengkap, tidak ada yang seperti ini, maka jangan dipercaya, kita pangkas keyakinan semacam ini," imbau Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Selain itu, ada pula antar kampung atau desa penduduknya tidak boleh menikah, lalu ada juga keyakinan hitung-hitungan huruf yang disebut weton jika tidak ketemu hitungannya harus membatalkan pernikahan padahal dua orang yang ingin menikah tersebut baik, layak, dan siap menikah.
Sesuai tuntunan syariat, jika mengalami keragu-raguan dalam menentukan calon pasangan bisa melakukan Sholat Istikharah.
"Ada lagi yang istikharah bukan melakukan sholat atau tidak sesuai petunjuk Allah, Sholat Istikharah dilakukan untuk memilih pasangan yang mana secara tampak atau dzhohir sudah baik, kalau jelek untuk apa diistikharahi, misalnya pemabuk, pencuri, dan pelaku maksiat lainnya sudah pasti ditolak saja," terang Buya Yahya.
Sholat Istikharah dilakukan jika secara dzhohir Anda merasa orang itu baik, agar tidak diikuti hawa nafsu dilaksanakan sholat dua rakaat dan membaca doa.
Bahkan sampai-sampai mencari huruf di Alquran untuk menentukan jodoh, ini hal keliru sebab Alquran untuk dibaca dan diamalkan.
Hal demikian kerap hadir di masyarakat dimana tidak mendidik umat Islam. Nabi Muhammad SAW mengajarkan memilih pasangan dengan cara yang benar, di antaranya Sholat Istikharah.
Jika keyakinan yang berkembang termasuk pada agama tertentu dikatakan Buya Yahya beda cerita, termasuk dalam urusan agama yang bersangkutan, namun dalam Islam tidak ada keyakinan-keyakinan semacam itu.
"Kita umat Islam harus memangkas keyakinan-keyakinan seperti itu, termasuk weton, kami tidak mencaci orang yang meyakini itu sebab di sebuah daerah ada agama sendiri selain Islam itu urusan di luar Agama Islam, dalam Islam tidak ada itu semua," jelas Buya Yahya.
Baca juga: Doa Naik Kendaraan, Ustadz Adi Hidayat: Hindarkan dari Beragam Ketersesatan
Baca juga: Cinta Dalam Pernikahan Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Akhir 2025, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Waktu Afdhol |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Plus Tata Caranya, Ustadz Abdul Somad Urai Sesuai Tuntunan Nabi SAW |
![]() |
---|
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.