PPPK 2023

Intip Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Naik 16 Agustus Ini Lebih Tinggi dari PNS

Intip perbedaan jumlah gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2023, gaji P3K akan naik 16 Agustus ini lebih tinggi dari gaji PNS

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer berteduh dari teriknya matahari sebelum namanya dipanggil untuk tanda tangan sebelum dilantik sebagai PPPK di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (26/7/2023) 

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Simak Rincian Formasinya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved