PPPK 2023

Intip Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Naik 16 Agustus Ini Lebih Tinggi dari PNS

Intip perbedaan jumlah gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2023, gaji P3K akan naik 16 Agustus ini lebih tinggi dari gaji PNS

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer berteduh dari teriknya matahari sebelum namanya dipanggil untuk tanda tangan sebelum dilantik sebagai PPPK di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (26/7/2023) 

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved