PPPK 2023
Intip Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Naik 16 Agustus Ini Lebih Tinggi dari PNS
Intip perbedaan jumlah gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2023, gaji P3K akan naik 16 Agustus ini lebih tinggi dari gaji PNS
Editor:
Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer berteduh dari teriknya matahari sebelum namanya dipanggil untuk tanda tangan sebelum dilantik sebagai PPPK di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (26/7/2023)
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS,
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PPPK 2023
Ribuan Pelamar PPPK 2023 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Telah Menyelesaikan Seleksi Kompetensi |
![]() |
---|
Sebanyak 1.124 Orang Ikuti Tes CAT untuk Mengisi PPPK di Kabupaten Balangan |
![]() |
---|
Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tapin, Dibuka Hingga Ratusan Formasi |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2023 Kalimantan Selatan Bisa Akses Materi Pokok Soal di Laman dan Medsos BKD Kalsel |
![]() |
---|
Data Final BKPSDMD HST, 1.504 Pelamar PPPK Siap Tempuh Ujian Seleksi Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.