Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten HSU Instruksikan Panwaslu Data Baliho yang Bertebaran

Menjelang Pemilu 2024. Baliho dengan foto yang kemungkinan bakal menjadi calon legislatif maupun DPD bertebaran di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Syardani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Menjelang Pemilu 2024, sejumlah baliho, spanduk atau lainnya yang berisi foto dari kader partai politik bertebaran di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Baliho dengan foto yang kemungkinan bakal menjadi calon legislatif maupun DPD, juga ada terlihat.

Keberadaan baliho-baliho ini menempati beberapa titik, terutama di tepi-tepi jalan utama yang ada di wilayah Kabupaten HSU.

Ketua Bawaslu HSU, Syardani, saat dikonfirmasi, juga membenarkan adanya baliho, spanduk dan yang lainnya mulai marak terpasang di sejumlah lokasi.

Baca juga: Beri Pembekalan Bacaleg Pemilu 2024, Demokrat Hadirkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kalsel

Baca juga: 25 Bacaleg Partai Buruh Mundur, KPU Kalsel Tunggu Berkas Perbaikan Hingga Malam

Terhadap keberadaan baliho tersebut, pihaknya menginstrusikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk segera lakukan pendataan.

"Pendataan dilakukan sesuai wilayah kerja masing-masing," katanya, Sabtu (12/8/2023).

Dalam pendataan ini, Panwaslu Kecamatan maupun Desa diminta untuk membuat data ada berapa baliho, spanduk dan sejenisnya di wilayah mereka.

Kemudian juga, disertai dengan dimana saja lokasinya berada, apa saja materi yang terdapat dalam baliho tersebut dan disertai foto dokumen keberadaannya.

Baca juga: Belia Pelaku Teror Pembakaran Diringkus Petugas Polres Kotabaru Kalsel, Motif Sakit Hati

Baca juga: Bakar Lahan untuk Keperluan Area Perkawinan, Polisi hingga BPBD Berdatangan ke Palam Banjarbaru

Dengan pendataan yang dilakukan disertai kelengkapan perihal kontennya, maka akan bisa diketahui mana saja yang harus ditindaklanjuti.

"Jadi kita bisa tahu mana yang harus diimbau atau malah disuruh melepas sendiri atau malah ada yang lakukan pelanggaran karena terdapat unsur kampanye," tegasnya.

Adapun yang masuk dalam kategori unsur kampanye, di antaranya, ada kalimat bersifat ajakan untuk memilih, ada memuat nomor urut dan ada memuat visi misi.

"Selain didata, kami juga minta agar terus dimonitor keberadaan baliho-baliho yang terpasang itu," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved